Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Ferdy Sambo Merasa Ditantang Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Januari 2023 15:16
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo menceritakan detik-detik penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo merasa tersinggung atas sikap Brigadir J.
 
Awalnya, Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J. Setelah tiba di ruang keluarga, Sambo bertanya mengapa Brigadir J tega melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
 
"Jawaban yang diberikan oleh Yosua saya lihat menantang saya. (Brigadir J jawab) tega apa komandan? Saya marah sekali dengan jawaban seperti itu," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.

Cerita Sambo, dia memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menghajar Brigadir J. Namun Bharada E menembak seniornya itu.
 
Lantas, Hakim Waktu Imam Santoso menyinggung keterangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka kompak menyebut tidak ada percakapan itu namun langsung menyuruh Brigadir J jongkok.
 

Baca: Sambo Ngaku Tidak Janjikan Uang untuk Anak Buah: Cuma Bagikan HP Terima Kasih


"Saya sempat menyampaikan itu karena saya harus tanya kenapa dia tega kurang ajar ke istri saya," ucap bekas Kadiv Propam Polri itu.
 
Perbedaan keterangan lainnya terkait perintah Sambo. Bharada E menyebut Sambo memerintahkan menembak Brigadir J.
 
"Keterangan saya hajar, Chard. Kalau pun melakukan penembakan, saya sampaikan untuk bertanggung jawab atas perintah hajar (meski) dilakukan penembakan," ujar Sambo.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan