Ferdy Sambo di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Ferdy Sambo di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Percakapan Ferdy Sambo Cs di Ponsel jadi Bukti Pembunuhan Berencana Brigadir J

Candra Yuri Nuralam • 07 November 2022 14:30
Jakarta: Legal Counsel pada provider PT. XL Axiata Viktor Kamang menjadi saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Viktor menjelaskan perusahaannya sempat diminta menyerahkan sejumlah data kepada penyidik.
 
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," kata Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 7 November 2022.
 
Viktor menjelaskan penyidik memintanya memberikan sejumlah data dari nomor XL milik Brigadir J, serta mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candawathi. Kemudian, pembantu rumah tangga, Susi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan satu nomor lain.

"Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," ucap Viktor.
 

Baca: Kubu Bharada E Minta Persidangan Dipisah, Hakim Menolak 


Percakapan dari nomor-nomor itu dan rekam jejak sinyal mereka diserahkan Viktor ke penyidik. Dia tidak mengetahui isinya.
 
"CDR (atau) call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telpon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," ucap Viktor.
 
Viktor mengaku hanya bisa memberikan data percakapan yang dilakukan dengan saluran telpon dan SMS. Komunikasi dari WhatsApp bukan urusan pihaknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan