Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Bharada E Minta Persidangan Dipisah, Hakim Menolak

Candra Yuri Nuralam • 07 November 2022 13:17
Jakarta: Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta persidangan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipisahkan dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Alasannya karena Bharada E meminta menjadi justice collaborator.
 
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya yang mulia," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.
 
Hakim menolak permintaan itu. Majelis menilai penggabungan sidang bisa mempercepat penyelesaian perkara dan meringkas biaya.
 

Baca juga: Sopir Ambulans Sebut Ada Perintah Tubuh Brigadir J Dilarang Dibawa ke Kamar Jenazah



Selain itu, hakim menilai penggabungan persidangan bisa mempercepat konfrontasi keterangan. Hakim menilai pemisahan sidang bukan atensi.
 
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli, kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
 
Persidangan bisa dipisah jika hakim menilai penggabungan tidak diperlukan lagi. Persidangan langsung ditutup untuk dilanjutkan pada Senin, 14 November 2022.
 
"Kita tunda Senin yang akan datang. Sidang dinyatakan ditutup," tutur Wahyu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan