Anggota DPR Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Siti Yona Hukmana • 21 Desember 2022 08:52
Jakarta: Yan Anton Yoteni, anggota DPR Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) TA 2018 senilai Rp6,1 miliar.
"Untuk perkara Kawal, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Polda Papua Barat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi dengan Nomor : SPDP/03/RES.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, pada 15 September 2021. Daniel menyebut tersangka telah ditahan. Penahanan dilakukan berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/13/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, pada 6 Desember 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/46/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus,tanggal 7 Desember 2021.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 7 Desember 2022," ungkap jenderal bintang dua itu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Papua Barat juga telah menyita barang bukti dalam rasuah ini. Antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2018, Perubahan 2018 dan 2019, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang penetapan penerima dana hibah.
Lalu, dokumen pencairan (Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D, Surat Perintah Membayar/SPM dan Surat Permintaan Pembayaran/SPP), proposal Kawal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kuitansi, dokumen permohonan pencairan. Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan Kawal TA 2018, Perubahan 2018 dan 2019, dan satu unit sepeda motor merek kawasaki type LX 150 H (d-Tracker) Nomor Register PB 4779 MU.
Daniel mengatakan berkas perkara Ketua Umum Kawal itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pihaknya tengah menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila lengkap, polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
"Rencana tindak lanjut koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, dalami peran tersangka lainnya, dan melakukan asset tracing (pelacakan aset)," ucap Daniel.
Penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/143/IX/2021/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 13 September 2021. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/04.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 14 September 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/18.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, Tanggal 1 Agustus 2022. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/26.a/Res.3.3/XI/2022/Ditreskrimsus, Tanggal 17 November 2022.
Jakarta: Yan Anton Yoteni, anggota DPR Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) TA 2018 senilai Rp6,1 miliar.
"Untuk perkara Kawal, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Polda Papua Barat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi dengan Nomor : SPDP/03/RES.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, pada 15 September 2021. Daniel menyebut tersangka telah ditahan. Penahanan dilakukan berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/13/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, pada 6 Desember 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/46/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus,tanggal 7 Desember 2021.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 7 Desember 2022," ungkap jenderal bintang dua itu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Papua Barat juga telah menyita barang bukti dalam rasuah ini. Antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2018, Perubahan 2018 dan 2019, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang penetapan penerima dana hibah.
Lalu, dokumen pencairan (Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D, Surat Perintah Membayar/SPM dan Surat Permintaan Pembayaran/SPP), proposal Kawal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kuitansi, dokumen permohonan pencairan. Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan Kawal TA 2018, Perubahan 2018 dan 2019, dan satu unit sepeda motor merek kawasaki type LX 150 H (d-Tracker) Nomor Register PB 4779 MU.
Daniel mengatakan berkas perkara Ketua Umum Kawal itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pihaknya tengah menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila lengkap, polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
"Rencana tindak lanjut koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, dalami peran tersangka lainnya, dan melakukan asset tracing (pelacakan aset)," ucap Daniel.
Penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/143/IX/2021/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 13 September 2021. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/04.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 14 September 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/18.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, Tanggal 1 Agustus 2022. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/26.a/Res.3.3/XI/2022/Ditreskrimsus, Tanggal 17 November 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)