Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina Segera Ditahan
Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2022 02:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Mereka akan ditahan dalam waktu dekat.
"Kami hanya mengukur waktu, pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Karyoto tidak membeberkan identitas para tersangka. Lembaga Antikorupsi berharap penahanan bisa dilakukan pada bulan ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu sebelum tahun ini berakhir (ditahan), mudah-mudahan," ucap Kayoto.
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Mereka akan ditahan dalam waktu dekat.
"Kami hanya mengukur waktu, pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Karyoto tidak membeberkan identitas para tersangka. Lembaga Antikorupsi berharap penahanan bisa dilakukan pada bulan ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu sebelum tahun ini berakhir (ditahan), mudah-mudahan," ucap Kayoto.
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)