Jakarta: Polri diminta menghentikan atau SP3 kasus yang menyeret istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein. Permintaan itu untuk menjaga wibawa Polri.
Kasus antarperusahaan itu dinilai lebih tepat masuk ke ranah perdata, dan pengusutan di Polri dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Sikap Polri seharusnya menjalankan integritas dan juga professional dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, di Jakarta, Sabtu, 10 September 2022.
Menurut dia, Bareskrim mesti profesional dan tidak mencederai integritas Polri. Jangan sampai, kata dia, pengusutan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.
Menurut Suparji, kasus terkait permasalahan antara PT Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS) harusnya rampung di ranah perdata. Pasalnya, masalah itu berdasarkan kesepakatan mengikat pihak yang melakukan perjanjian.
"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit, menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi. Mana mungkin, kata dia, ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan.
"Lalu bagaimana dengan prinsip restorative justice yang selama ini digaungkan Kapolri, jangan sampai hanya pencitraan semata," ujar dia.
Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya. Dia meminta Kapolri segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Para tersangka yang ditetapkan Bareskrim ialah Hanifah Husein, Wilson Widjadja; dan Polana Bob Fransiscus. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Mereka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Jakarta: Polri diminta menghentikan atau
SP3 kasus yang menyeret istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein. Permintaan itu untuk menjaga wibawa Polri.
Kasus antarperusahaan itu dinilai lebih tepat masuk ke ranah perdata, dan pengusutan di
Polri dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Sikap Polri seharusnya menjalankan integritas dan juga professional dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, di Jakarta, Sabtu, 10 September 2022.
Menurut dia, Bareskrim mesti profesional dan tidak mencederai
integritas Polri. Jangan sampai, kata dia, pengusutan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.
Menurut Suparji, kasus terkait permasalahan antara PT Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS) harusnya rampung di ranah perdata. Pasalnya, masalah itu berdasarkan kesepakatan mengikat pihak yang melakukan perjanjian.
"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit, menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi. Mana mungkin, kata dia, ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan.
"Lalu bagaimana dengan prinsip
restorative justice yang selama ini digaungkan Kapolri, jangan sampai hanya pencitraan semata," ujar dia.
Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya. Dia meminta Kapolri segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Para tersangka yang ditetapkan Bareskrim ialah Hanifah Husein, Wilson Widjadja; dan Polana Bob Fransiscus. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Mereka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)