Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan rasuah pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkembunan Kabupaten Malaka pada 2018. Kasus itu awalnya ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Alasan diambilalihnya penangananan perkara tersebut adalah sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.
Pengambilan kasus itu juga diketahui Kejaksaan Tinggi NTT. KPK mengambil alih kasus ini karena sudah menjadi perhatian publik dan banyak diadukan masyarakat.
"Dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT," tutur Ali.
Ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebagian tersangka, yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat ASN lainnya di Pemkab Malaka NTT.
"Dengan kerugian negara setidaknya Rp5,2 miliar," ujar Ali.
Pengambilan kasus ini merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum di Indonesia. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan
rasuah pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkembunan Kabupaten Malaka pada 2018. Kasus itu awalnya ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Alasan diambilalihnya penangananan perkara tersebut adalah sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.
Pengambilan kasus itu juga diketahui Kejaksaan Tinggi NTT. KPK mengambil alih kasus ini karena sudah menjadi perhatian publik dan banyak diadukan masyarakat.
"Dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik
Polda NTT," tutur Ali.
Ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebagian tersangka, yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat ASN lainnya di Pemkab Malaka NTT.
"Dengan kerugian negara setidaknya Rp5,2 miliar," ujar Ali.
Pengambilan kasus ini merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum di Indonesia. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)