Bupati Mimika Dijemput Paksa karena 2 Kali Mangkir
Candra Yuri Nuralam • 08 September 2022 08:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu, 7 September 2022. Dia dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.
Ali mengatakan Eltinus sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Penjemputan paksa ini dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32. Dia sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu kandas. Lembaga Antikorupsi segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta mematuhi semua proses hukum.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu, 7 September 2022. Dia dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.
Ali mengatakan Eltinus sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Penjemputan paksa ini dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif
selama proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32. Dia sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu kandas. Lembaga Antikorupsi segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta mematuhi semua proses hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)