Tersangka pembuat hoaks server KPU berinisial WN - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Tersangka pembuat hoaks server KPU berinisial WN - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Pembuat Hoaks Server KPU Ditangkap

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Juni 2019 17:20
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pembuat berita bohong atau hoaks terkait server Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial WN, 54. Dia ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019 pukul 21.45 WIB di Jalan Mangunrejan, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. 
 
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan informasi bohong tentang bocornya server KPU yang sudah disetting 57 persen untuk salah satu pasangan calon tertentu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.
 
Rickynaldo mengungkapkan WN membuat hoaks melalui sebuah video. Video itu dibuat saat pelaku diundang menjadi pembicara di rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon di Banten.

Rapat berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten. Alamat itu diketahui alamat rumah mantan Bupati Serang berinisial MTN. 
 
"Dia (WN) diminta memberi paparan terkait bocornya server KPU dan disetting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon," beber dia. 
 
Saat itu, WN menyampaikan bahwa salah satu dari tujuh lapis server KPU bocor. WN menuding KPU sudah memenangkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 57%. 
 
(Baca juga: Buzzer Hoaks Server KPU Ditangkap)
 
Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial pada Rabu, 3 April 2019. Buzzer hoaks kemudian menambahkan caption pada setiap postingan. 
 
Pengejaran pada WN bermula dari pengaduan KPU pada Kamis, 4 April 2019. Kala itu, seluruh komisioner KPU mendatangi Bareskrim Polri intuk melaporkan WN, yang saat itu identitasnya belum diketahui. 
 
"Hoaks itu sangat merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu," jelas Rickynaldo. 
 
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merk Blackberry 9850, satu buah handphone merk Nokia, dan dua buah sim card. Kepolisian juga menyita satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dua buah kartu ATM. 
 
Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP. 
 
"Denda ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," pungkas Rickynaldo.
 
Sebelumnya, Direktorat Siber Mabes Polri berhasil menangkap dua pemilik akun yang ikut menyebarkan hoaks server KPU. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. 
 
Pelaku berinisial EW diamankan di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 6 April 2019. Sementara itu, pelaku perempuan berinisial RD diringkus di Lampung pada Minggu, 7 April 2019. Saat ini keduanya sudah jadi tersangka. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan