Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: Bary Fathahilah/MI
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: Bary Fathahilah/MI

Jaksa Agung Dukung Presiden Tunda RKUHP

Media Indonesia • 25 September 2019 13:11
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo menunda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, masih ada beberapa pasal yang harus dikaji ulang.
 
"Pak Presiden sudah betul menunda, tidak usah buru-buru, karena ada beberapa pasal yang dipermasalahkan oleh masyarakat," kata Prasetyo di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, Rabu, 25 September 2019.
 
Sikap DPR yang menunda pengesahan RKUHP dinilai tepat. Keputusan itu sesuai dengan permintaan Presiden. RKUHP ini akan menjadi tugas baru untuk anggota DPR periode 2019-2024.

"Presiden sudah betul menunda revisi KUHP untuk dilanjutkan DPR akan datang. Biar nanti jadi tugas DPR Periode baru, jangan ada kesan buru-buru, singkat ini," ujar Prasetyo.
 
Dia juga mengajak masyarakat untuk berpikir positif pada RKUHP. Aturan tersebut disusun melalui pemikiran banyak pihak, termasuk akademisi.
 
"Kita harus yakin lah, berpikir positif. Saya pikir semua tahu perumusan RUU KUHP itu melibatkan anggota dewan yang banyak, dan akademisi, ahli hukum pidana, dan lainnya," jelasnya.
 
Menurut Prasetyo, KUHP saat ini sudah usang. Ada beberapa pasal yang tidak relevan di zaman modern ini. KUHP yang digunakan saat ini juga merupakan produk kolonialisme Belanda.
 
"Di KUHP sejak jaman dulu, sehingga ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan dan tidak eksis lagi. Itu lah mangkanya revisi ini untuk menyempurnakan pasal-pasal tersebut," ungkapnya. (M. Iqbal Al Machmudi/MI)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan