Ilustrasi penjara. (Foto: Medcom.id).
Ilustrasi penjara. (Foto: Medcom.id).

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Layanan Rutan KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juni 2019 19:39
Jakarta: Ombudsman bakal memanggil anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi terkait pengawalan terhadap terdakwa korupsi mantan menteri berinisial IM (Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham).  
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan IM berada di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan rumah sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta Selatan. IM saat itu tidak menggunakan atribut tahanan KPK.
 
“Kami menemukan bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas casual, tanpa rompi jingga, atau borgol seperti laiknya tahanan KPK, dan mempergunakan handphone selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul  12.39 WIB dan pukul 14.18 WIB,” kata Teguh di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Teguh mengaku telah mengonfirmasi hasil temuan itu kepada pihak Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pihak rutan membenarkan IM izin untuk berobat ke dokter spesialis. Namun pihak rutan tidak menetapkan rumah sakit yang harus dituju.
 
Selain itu, lanjut dia, pihak rumah sakit menyampaikan IM kembali ke rutan pukul 16.00 WIB. Teguh juga mendapat keterangan dari Rumah Sakit MMC terkait aktivitas IM di sana.
 
"IM melakukan pendaftaran untuk berobat gigi pada pukul 8.30 WIB, tiba di lokasi pukul 11.30 WIB, selesai pemeriksaan pukul 11.55 WIB, dan melakukan pembayaran pada pukul 11.58 WIB," jelas Teguh.
 
Baca: Idrus Marham Segera Diadili
 
Dia mengkritisi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK dengan atribut IM saat berobat. Dalam peraturan tersebut, seorang tahanan yang keluar rutan harus diborgol, memakai rompi jingga, dan tidak boleh mempergunakan telepon genggam.
 
Pemborgolan tertuang dalam Pasal 12 Peraturan KPK No 1 Tahun 2013 dan penggunaan rompi tahanan sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 huruf C pada peraturan yang sama. Sementara itu, larangan penggunaan telepon genggam diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 huruf J.
 
Ombudsman perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada pihak yang berwenang dalam pengawasan tahanan di Rutan Cipinang Cabang KPK. Permintaan keterangan ini akan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2019.
 
"Yang akan dimintai keterangan adalah Karutan Cabang KPK, Kabiro Umum KPK Bagian Pengamanan Tahanan dan Direktur Pengawasan Internal KPK. Hal ini untuk memastikan apakah dugaan malaadministrasi benar-benar terjadi," ujarnya.
 
Dia menyebut permintaan keterangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman terkait pengawasan pelayanan publik. Ini adalah upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia.  
 
Pemeriksaan tersebut, ungkap Teguh, bukan upaya melemahkan KPK atau menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya banyak bekerja sama dalam bidang pencegahan, termasuk pelaporan penindakan atas dugaan maladministrasi. Jika tindakan korektifnya tidak dilakukan para terlapor dan dapat merugikan keuangan negara, dia menyerahkan hal itu pada KPK.
 
"Upaya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya merupakan pemeriksaan dugaan maladministrasi seperti halnya pemeriksaan dugaan maladministrasi pada lembaga penyelenggara publik lainnya," pungkas Teguh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan