Terdakwa Sofyan Basir menjalankan sidang sanggahan eksepsi oleh JPU KPK - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Terdakwa Sofyan Basir menjalankan sidang sanggahan eksepsi oleh JPU KPK - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jaksa Minta Eksepsi Sofyan Basir Ditolak

Fachri Audhia Hafiez • 01 Juli 2019 15:35
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Hal itu disampaikan jaksa menanggapi eksepsi yang telah dibacakan Sofyan.
 
"Pertama, menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
 
Budi mengatakan surat dakwaan tanggal 14 Juni 2019 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang mengatur mengenai surat dakwaan. Oleh karena itu, lanjut dia, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Budi.
 
Usai mendengar rangkaian tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim membutuhkan waktu selama satu minggu untuk menyampaikan putusan sela, yakni melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
 
"Acara selanjutnya giliran majelis untuk menjatuhkan putusan sela. Kami mohon waktu hingga Senin, 8 Juli 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.
 
Sebelumnya, Sofyan menyatakan keberatan atas dakwaan JPU KPK terkait keterlibatan dirinya dalam transaksi suap proyek PLTU Riau-1. Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, JPU dinilai berlebihan dengan menggunakan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ayat 2 KUHP.
 
(Baca juga: JPU Sebut Sofyan Basir Hanya Memfasilitasi Suap)
 
Soesilo juga mempersoalkan inkonsistensi penuntut umum dalam mendakwakan pasal. Ini, kata dia, menjelaskan bahwa penuntut umum ragu dengan penetapan pasal terhadap kliennya.
 
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan