Komisi Yudisial. MI/Susanto.
Komisi Yudisial. MI/Susanto.

KY Seleksi 68 Calon Hakim Ad Hoc

Antara • 17 Juli 2019 12:42
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menyeleksi 68 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung. Kepala Biro Rekruitmen Hakim KY Arie Sudihar sebanyak 68 calon hakim mengikuti ujian tahap kedua dari 70 calon hakim yang lolos administrasi.
 
"Kami mengikuti tren pemilu serentak, yang sebelumnya dilakukan sendiri-sendiri," kata Arie saat memberikan sambutan pembukaan seleksi di Auditorium Komisi Yudisial, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
 
Sebanyak 33 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi memperebutkan 9 posisi hakim. Sementara 37 calon hakim  memperebutkan enam posisi hakim hakim ad hoc hubungan industrial.

Baca: MA Didesak Tolak Peninjauan Kembali 19 Terpidana Korupsi
 
Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dituntut mempunyai pengalaman di bidang hukum. Hakim ad hoc tindak pidana korupsi harus memiliki umur maksimal 50 tahun saat mendaftar.
 
Sementara hakim ad hoc hubungan industrial dituntut memiliki pengalaman dalam penyelesaian kasus-kasus hubungan industrial, baik mereka sebagai pengacara, penasehat hukum di persidangan maupun yang pernah bergerak di serikat pekerja, Apindo atau pun perusahaan. 
 
Ia berharap seleksi itu dapat menghasilkan hakim ad hoc yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka.    
 
"KY bekerja sebatas kemampuan dengan melihat rekam jejak terhadap semua calon, baik ke lingkungan mereka, keluarga, tempat kerja bahkan tempat tinggal mereka," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan