Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kementerian Agama (Kemenag) harus menerapkan slogan 'ikhlas beramal' dalam instansi. Setiap pihak diminta tak melakukan perbuatan melawan hukum demi memperoleh jabatan tertentu.
Hal itu disampaikan JPU KPK Abdul Basir saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Muafaq dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) senilai Rp91,4 juta, terkait pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Terdakwa mempunyai kewajiban lebih dibandingkan warga negara lainnya. Karena seharusnya Kemenag menjadi leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari hari," tegas Jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2019.
Jaksa Basir mengatakan perkara ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tak melakukan perbuatan tercela atau melawan hukum. Ia bilang, pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang amanah yang mendapatkan kesempatan menduduki jabatan tertentu.
"Para pengambil keputusan dan kebijakan harus memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusianya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari serta atmosfer politik harus mendukung upaya perbaikan tersebut," ujar Jaksa Basir.
Dalam pengambilan keputusan, diharapkan tidak ada lagi intervensi politik di Kemenag. Para birokrat seyogyanya menolak apa pun bentuk imbalan yang diiringi maksud kejahatan.
"Ketika diiringi niat jahat maka yang batil (sesat) tetaplah batil. Meskipun dibungkus dengan alasan bisyaroh (apresiasi) atau alasan lainnya. Karena pada dasarnya tidak akan tercampur antara hak dan yang batil," ucap Jaksa Basir.
(Baca juga: Muafaq Beberkan Aliran Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag)
Dalam perkara ini Muafaq dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Muafaq dinilai terbukti menyuap Romi senilai Rp91,4 juta.
Romi baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Perkara ini bermula saat Muafaq mengetahui tidak diterima sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Kemudian dia menemui Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin guna memeroleh jabatan strategis tersebut.
Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romi, Abdul Rochim. Kemudian Abdul Rochim menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romi.
Atas arahan Abdul Rochim, Muafaq pada pertengahan Oktober 2018 menemui Romi di sebuah hotel di Surabaya. Terdakwa meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Romi menyanggupinya.
Penyerahan uang haram kepada Romi dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak 17 Januari 2019 hingga 14 Maret 2019 total Rp41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 Rp50 juta.
Hal yang memberatkan tuntutan Muafaq di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme. Sementara hal yang meringankan, Muafaq berterus terang terhadap perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas perbuatannya, Muafaq dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kementerian Agama (Kemenag) harus menerapkan slogan 'ikhlas beramal' dalam instansi. Setiap pihak diminta tak melakukan perbuatan melawan hukum demi memperoleh jabatan tertentu.
Hal itu disampaikan JPU KPK Abdul Basir saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Muafaq dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) senilai Rp91,4 juta, terkait pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Terdakwa mempunyai kewajiban lebih dibandingkan warga negara lainnya. Karena seharusnya Kemenag menjadi
leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari hari," tegas Jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2019.
Jaksa Basir mengatakan perkara ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tak melakukan perbuatan tercela atau melawan hukum. Ia bilang, pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang amanah yang mendapatkan kesempatan menduduki jabatan tertentu.
"Para pengambil keputusan dan kebijakan harus memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusianya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari serta atmosfer politik harus mendukung upaya perbaikan tersebut," ujar Jaksa Basir.
Dalam pengambilan keputusan, diharapkan tidak ada lagi intervensi politik di Kemenag. Para birokrat seyogyanya menolak apa pun bentuk imbalan yang diiringi maksud kejahatan.
"Ketika diiringi niat jahat maka yang batil (sesat) tetaplah batil. Meskipun dibungkus dengan alasan bisyaroh (apresiasi) atau alasan lainnya. Karena pada dasarnya tidak akan tercampur antara hak dan yang batil," ucap Jaksa Basir.
(Baca juga:
Muafaq Beberkan Aliran Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag)
Dalam perkara ini Muafaq dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Muafaq dinilai terbukti menyuap Romi senilai Rp91,4 juta.
Romi baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Perkara ini bermula saat Muafaq mengetahui tidak diterima sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Kemudian dia menemui Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin guna memeroleh jabatan strategis tersebut.
Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romi, Abdul Rochim. Kemudian Abdul Rochim menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romi.
Atas arahan Abdul Rochim, Muafaq pada pertengahan Oktober 2018 menemui Romi di sebuah hotel di Surabaya. Terdakwa meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Romi menyanggupinya.
Penyerahan uang haram kepada Romi dilakukan secara bertahap. Terhitung sejak 17 Januari 2019 hingga 14 Maret 2019 total Rp41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 Rp50 juta.
Hal yang memberatkan tuntutan Muafaq di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme. Sementara hal yang meringankan, Muafaq berterus terang terhadap perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas perbuatannya, Muafaq dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)