Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pemberitahuan resmi pencabutan gugatan praperadilan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PLN Sofyan Basir. Lembaga Antirasuah bahkan baru menerima informasi adanya penunjukan kuasa hukum khusus praperadilan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listnk Tenaga Uap (PLTU) Riau-I itu.
"Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada SFB (Sofyan Basir)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Sidang lanjutan praperadilan Sofyan akan kembali digelar pada 17 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri menyebut tak ada hal yang baru dari gugatan praperadilan Sofyan.
"Poin yang diajukan saat ini sebenarnya relatif tidak ada yang baru dan berulang kali argumentasinya sudah ditolak dalam berbagai perkara yang lain," kata dia.
Satu dari beberapa poin gugatan yang diajukan Sofyan di antaranya soal penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses penyidikan. Sofyan menilai penetapan tersangkanya tidak sah.
Padahal, KPK memiliki undang-undang (UU) khusus sebagaimana diatur di Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga Antirasuah memastikan proses pencarian bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus itu sudah dilakukan sejak penyelidikan.
"Definisi tersangka menurut KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar dia.
KPK juga memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang yang diduga terlibat sebagai tersangka selama proses pengembangan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Apalagi, kata Febri, kasus Sofyan satu rangkaian dengan perkara yang menjerat tersangka sebelumnya yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Bahkan merupakan praktek yang wajar dalam sejumlah perkara ketika di putusan hakim disebutkan secara tegas bahwa sejumlah barang bukti dalam sebuah perkara digunakan untuk perkara lainnya," kata Febri.
Baca: Kejagung-KPK Berkoordinasi terkait Kasus Sofyan Basir
KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan Sofyan. Komisi Antikorupsi juga akan fokus membuktikan keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dengan melimpahkan berkas perkara ke penuntutan.
"Tentu saat ini Penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menyatakan telah mencabut gugatan praperadilan. Alasan tim hukum dan Sofyan mencabut gugatan praperadilannya karena ingin fokus menghadapi KPK pada perkara pokok.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pemberitahuan resmi pencabutan gugatan praperadilan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PLN Sofyan Basir. Lembaga Antirasuah bahkan baru menerima informasi adanya penunjukan kuasa hukum khusus praperadilan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listnk Tenaga Uap (PLTU) Riau-I itu.
"Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada SFB (Sofyan Basir)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Sidang lanjutan praperadilan Sofyan akan kembali digelar pada 17 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri menyebut tak ada hal yang baru dari gugatan praperadilan Sofyan.
"Poin yang diajukan saat ini sebenarnya relatif tidak ada yang baru dan berulang kali argumentasinya sudah ditolak dalam berbagai perkara yang lain," kata dia.
Satu dari beberapa poin gugatan yang diajukan Sofyan di antaranya soal penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses penyidikan. Sofyan menilai penetapan tersangkanya tidak sah.
Padahal, KPK memiliki undang-undang (UU) khusus sebagaimana diatur di Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga Antirasuah memastikan proses pencarian bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus itu sudah dilakukan sejak penyelidikan.
"Definisi tersangka menurut KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar dia.
KPK juga memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang yang diduga terlibat sebagai tersangka selama proses pengembangan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Apalagi, kata Febri, kasus Sofyan satu rangkaian dengan perkara yang menjerat tersangka sebelumnya yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Bahkan merupakan praktek yang wajar dalam sejumlah perkara ketika di putusan hakim disebutkan secara tegas bahwa sejumlah barang bukti dalam sebuah perkara digunakan untuk perkara lainnya," kata Febri.
Baca: Kejagung-KPK Berkoordinasi terkait Kasus Sofyan Basir
KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan Sofyan. Komisi Antikorupsi juga akan fokus membuktikan keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dengan melimpahkan berkas perkara ke penuntutan.
"Tentu saat ini Penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menyatakan telah mencabut gugatan praperadilan. Alasan tim hukum dan Sofyan mencabut gugatan praperadilannya karena ingin fokus menghadapi KPK pada perkara pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)