Jakarta: Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeret Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Kedua institusi menghindrai 'tabrakan' penjadwalan pemeriksaan.
"Kita nanti koneksi dengan KPK akan saling koordinasi dan kerja sama," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2019.
Sofyan tengah menghadapi dua perkara hukum berbeda. Ia terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dan kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.
Status Sofyan di dua perkara tersebut juga berbeda. Sofyan menjadi tersangka pada perkara proyek PLTU Riau-I yang ditangani KPK. Pada kasus pengadaan MVPP PLN, Sofyan masih berstatus saksi.
Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan perkara mana yang harus didahulukan. "Nanti kita lihat apa selesai di sana dulu baru nanti di sini. Di sini lagian statusnya sebagai saksi, kemarin dimintai keterangan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (pidsus)," beber dia.
Prasetyo membantah Kejagung dan KPK berebut menyelesaikan perkara yang menjerat Sofyan. Pihaknya bakal melanjutkan koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan jadwal pemeriksaan yang sama.
"Jadi perkaranya beda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut," tegas dia.
Sebelumnya, Sofyan ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I pada 27 Mei 2019. Dia mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeret Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Kedua institusi menghindrai 'tabrakan' penjadwalan pemeriksaan.
"Kita nanti koneksi dengan KPK akan saling koordinasi dan kerja sama," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2019.
Sofyan tengah menghadapi dua perkara hukum berbeda. Ia terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dan kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.
Status Sofyan di dua perkara tersebut juga berbeda. Sofyan menjadi tersangka pada perkara proyek PLTU Riau-I yang ditangani KPK. Pada kasus pengadaan MVPP PLN, Sofyan masih berstatus saksi.
Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan perkara mana yang harus didahulukan. "Nanti kita lihat apa selesai di sana dulu baru nanti di sini. Di sini lagian statusnya sebagai saksi, kemarin dimintai keterangan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (pidsus)," beber dia.
Prasetyo membantah Kejagung dan KPK berebut menyelesaikan perkara yang menjerat Sofyan. Pihaknya bakal melanjutkan koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan jadwal pemeriksaan yang sama.
"Jadi perkaranya beda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut," tegas dia.
Sebelumnya, Sofyan ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I pada 27 Mei 2019. Dia mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)