Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas. Foto: DPR
Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas. Foto: DPR

DPR Kirim Perbaikan UU KPK

M Sholahadhin Azhar • 16 Oktober 2019 12:34
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rampung memperbaiki salah ketik atau typo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Perbaikan telah dikirim ke Sekretariat Negara.
 
"Kemarin saya paraf siang, pagi hari (dikirim)," ujar Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu, 16 Oktober 2019.
 
UU KPK yang baru disahkan itu sempat dikembalikan Istana lantaran ada typo. Presiden Joko Widodo belum bersedia meneken regulasi tersebut. 

Supratman berharap Presiden segera menandatangani UU KPK agar dapat segera berlaku. "Harusnya mulai berlaku (17 Oktober) tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," kata dia.
 
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno membeberkan dua pasal yang diperbaiki. Pertama, Pasal 10A ayat 4. Dalam beleid itu, kata 'penyerahan' kelebihan huruf a. 
 
Kedua, pada Pasal 29 ayat e ada inkonsistensi penulisan umur. Dalam beleid tertulis angka 50 tahun dan di dalam kurung tertulis 40 tahun.
 
"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata Hendrawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan