Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: MI/Susanto
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: MI/Susanto

Puan Sebut Salah Ketik di UU KPK Lumrah

Whisnu Mardiansyah • 07 Oktober 2019 13:13
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menyebut salah pengetikan isi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi merupakan hal lumrah. DPR segera memperbaiki kesalahan tersebut. 
 
"Itu teknis, sudah kita konsolidasikan sudah bicarakan, nanti kita lakukan hal-hal yang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2019.
 
Puan enggan menyimpulkan kesalahan pengetikan itu mengubah substansi dari pasal tersebut. Dia akan mengkaji lebih lanjut isi pasal tersebut. "Kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal itu," ujar Puan.

Presiden Joko Widodo mengembalikan draf UU KPK ke DPR. Jokowi urung menandatangani UU tersebut karena ada kesalahan dalam pengetikan.
 
Kesalahan ketik terjadi pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan syarat pimpinan KPK. Di draf tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan