Jakarta: Istana Kepresidenan ngotot agar Tim Teknis Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam tiga bulan. Dalam surat perintah tugas (sprint) yang diteken Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tim itu sedianya bekerja selama enam bulan.
"Saya pikir sudah jelas ya. Keinginan Presiden (Joko Widodo) tiga bulan bisa segera diselesaikan," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Moeldoko tak mau bicara banyak seandainya Korps Bhayangkara meminta perpanjangan waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Mantan Panglima TNI itu menyebut Presiden Jokowi bakal melihat terlebih dulu hasil kerja Tim Teknis.
Menurut dia, Kepala Negara meyakini kasus tersebut bakal terungkap dalam tiga bulan. Pasalnya, hasil Tim Pencari Fakta sebelumnya juga telah mulai menemui titik terang.
"Tinggal ditindaklanjuti Tim Teknis. Dan kedua, Presiden dengarkan pandangan dari publik seperti apa. Untuk itu memang ingin cepat selesai. Kita enggak ingin lama-lama," ujar dia.
Presiden Jokowi dalam kesempatan berbeda tidak mau berbicara banyak soal waktu kerja Tim Teknis. Ia akan melihat terlebih dulu kinerja tim tersebut.
"Berjalan saja belum, kalau sudah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.
Kapolri telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Tim Teknis. Tim bekerja selama enam bulan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Baca: Cara Tim Teknis Endus Penyerang Novel
Tim Teknis bentukan Polri itu mulai bekerja per hari ini. Tugas mereka dibagi sesuai sprindik berdasarkan kompetensi dan kemampuan personel.
Tim Teknis diisi petugas yang memiliki kemampuan khusus. Salah satunya, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Namun, jangka kerja tim bertentangan dengan instruksi Presiden Jokowi. Kepala Negara mengultimatum Tito agar dapat menuntaskan kasus tersebut dalam waktu tiga bulan.
Jakarta: Istana Kepresidenan ngotot agar Tim Teknis Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam tiga bulan. Dalam surat perintah tugas (sprint) yang diteken Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tim itu sedianya bekerja selama enam bulan.
"Saya pikir sudah jelas ya. Keinginan Presiden (Joko Widodo) tiga bulan bisa segera diselesaikan," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Moeldoko tak mau bicara banyak seandainya Korps Bhayangkara meminta perpanjangan waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Mantan Panglima TNI itu menyebut Presiden Jokowi bakal melihat terlebih dulu hasil kerja Tim Teknis.
Menurut dia, Kepala Negara meyakini kasus tersebut bakal terungkap dalam tiga bulan. Pasalnya, hasil Tim Pencari Fakta sebelumnya juga telah mulai menemui titik terang.
"Tinggal ditindaklanjuti Tim Teknis. Dan kedua, Presiden dengarkan pandangan dari publik seperti apa. Untuk itu memang ingin cepat selesai. Kita enggak ingin lama-lama," ujar dia.
Presiden Jokowi dalam kesempatan berbeda tidak mau berbicara banyak soal waktu kerja Tim Teknis. Ia akan melihat terlebih dulu kinerja tim tersebut.
"Berjalan saja belum, kalau sudah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.
Kapolri telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Tim Teknis. Tim bekerja selama enam bulan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Baca: Cara Tim Teknis Endus Penyerang Novel
Tim Teknis bentukan Polri itu mulai bekerja per hari ini. Tugas mereka dibagi sesuai sprindik berdasarkan kompetensi dan kemampuan personel.
Tim Teknis diisi petugas yang memiliki kemampuan khusus. Salah satunya, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Namun, jangka kerja tim bertentangan dengan instruksi Presiden Jokowi. Kepala Negara mengultimatum Tito agar dapat menuntaskan kasus tersebut dalam waktu tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)