Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto

KPK dan Danpuspom Berkoordinasi Terkait Suap Bakamla

Renatha Swasty • 20 Desember 2016 15:26
medcom.id, Jakarta: Kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) diduga menyeret anggota TNI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berkoordinasi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
 
"Kami sedang koordinasi menangani kasus yang melibatkan anggota TNI," beber Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
 
Laode menjelaskan, saat ini Dodik sedang melakukan presentasi bersama pimpinan KPK. Kedua lembaga berusaha mencari jalan paling baik terkait kasus suap di Bakamla.

Namun, Laode belum mau membeberkan lebih jauh. Dia memastikan, akan menjelaskan pada publik jika sudah selesai semuanya. Termasuk bila benar ada tersangka dari TNI.
 
"Ini yang sedang kita bicarakan. Nanti setelah dibicarakan dan gelar perkara, Danpom yang umumkan kalau itu betul ada tersangka (dari TNI)," pungkas Laode.
 
(Baca: Kasus Suap Pejabat Bakamla, KPK Berencana Periksa Anggota TNI)
 
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dia dicokok dalam suatu rangkaian penangkapan terkait dugaan suap proyek pengadaan alat keamanan laut. KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan pegawai PT Mitra Technofo Indonesia (MTI) M. Adami Okta.
 
Hardy dan Adami menyerahkan uang pada Eko di kantor Bakamla sekitar pukul 12.30 WIB pada Kamis (15/12/2016). Usai menyerahkan uang, Hardy dan Adami dicocok KPK di parkiran Gedung Bakamla.
 
"Kemudian mengamankan ESH (Eko) di ruang kerja dan uang total Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Raharjo.
 
(Baca: Uang Suap OTT Pejabat Bakamla Signifikan)
 
Tidak lama, KPK menetapkan Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka. Suami Ineke Koesherawati itu sampai saat ini masih dicari karena pergi ke luar negeri.
 
Eko sebagai penerima suap, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara, tiga penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan