Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo - MI/Rommy Pujianto.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo - MI/Rommy Pujianto.

Soetikno Soedarjo Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Garuda

Juven Martua Sitompul • 03 September 2018 11:19
Jakarta: Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
 
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

(Baca juga: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Garuda Berlanjut)
 
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
 
Diduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
 
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan