Jakarta: Mantan Wali Kota Kendari Asrun dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Hasmun didakwa menyuap Asrun dan anaknya, Adriatama Dwi Putra, demi memenangkan sejumlah proyek.
Dalam persidangan, majelis hakim mencecar Asrun terkait sumber dana kampanye yang akan ia gunakan untuk maju pada Pilgub Sulawesi Tenggara. Dalam surat dakwaan jaksa, suap dari Hasmun diduga digunakan Asrun kepentingan kampanye.
"Begini biasanya, Pak, (untuk kebutuhan kampanye) kita tanda tangan dulu. Nanti secara bertahap kalau ada sponsor bantu, baru kita bayar," jelas Asrun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: Cagub Sultra Gunakan Uang Korupsi untuk Kampanye
Majelis hakim lalu menanyakan apakah Asrun memiliki daftar nama sponsor yang akan menyumbang untuk kampanye. Asrun mengaku belum memiliki daftar tersebut.
Dia berencana menggelar gala dinner untuk mengumpulkan para sponsor. Sayangnya, rencana itu belum terlaksana.
"Ini luar biasa, saudara mau maju, butuh biaya besar, tetapi tak punya prediksi biayanya akan dari mana?" tanya Hakim.
"Banyak tangan yang bantu kita, asal elektabilitas bagus. Kenyataannya (biaya) banyak juga habis, (biaya) sedikit juga cukup. Kalau (biaya) adanya segini, ya ini saja yang kita pakai," imbuh Asrun.
Asrun juga membantah sumber dana kampanye berasal dari fee proyek. Apalagi, saat itu ia sudah tak menjabat.
"Saya tidak bisa dapat fee, sekali pun saya punya pikiran gitu," ucap dia.
Baca: Saksi Mengaku Diperintah Hasmun Ambil Rp1,5 Miliar
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari Tahun 2017-2018. Dua tersangka di merupakan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon gubernur Sulawesi Utara.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih juga menjadi tersangka kasus itu.
Adriatma diduga kuat menerima suap Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang diberikan secara bertahap, pertama Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar. Uang diduga akan digunakan Adriatma membiayai kampanye Asrun.
Baca: Jaksa Selisik Aliran Suap Asrun ke Partai Koalisi
Hasmun selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Wali Kota Kendari Asrun dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Hasmun didakwa menyuap Asrun dan anaknya, Adriatama Dwi Putra, demi memenangkan sejumlah proyek.
Dalam persidangan, majelis hakim mencecar Asrun terkait sumber dana kampanye yang akan ia gunakan untuk maju pada Pilgub Sulawesi Tenggara. Dalam surat dakwaan jaksa, suap dari Hasmun diduga digunakan Asrun kepentingan kampanye.
"Begini biasanya, Pak, (untuk kebutuhan kampanye) kita tanda tangan dulu. Nanti secara bertahap kalau ada sponsor bantu, baru kita bayar," jelas Asrun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: Cagub Sultra Gunakan Uang Korupsi untuk Kampanye
Majelis hakim lalu menanyakan apakah Asrun memiliki daftar nama sponsor yang akan menyumbang untuk kampanye. Asrun mengaku belum memiliki daftar tersebut.
Dia berencana menggelar gala dinner untuk mengumpulkan para sponsor. Sayangnya, rencana itu belum terlaksana.
"Ini luar biasa, saudara mau maju, butuh biaya besar, tetapi tak punya prediksi biayanya akan dari mana?" tanya Hakim.
"Banyak tangan yang bantu kita, asal elektabilitas bagus. Kenyataannya (biaya) banyak juga habis, (biaya) sedikit juga cukup. Kalau (biaya) adanya segini, ya ini saja yang kita pakai," imbuh Asrun.
Asrun juga membantah sumber dana kampanye berasal dari fee proyek. Apalagi, saat itu ia sudah tak menjabat.
"Saya tidak bisa dapat fee, sekali pun saya punya pikiran gitu," ucap dia.
Baca: Saksi Mengaku Diperintah Hasmun Ambil Rp1,5 Miliar
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari Tahun 2017-2018. Dua tersangka di merupakan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon gubernur Sulawesi Utara.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih juga menjadi tersangka kasus itu.
Adriatma diduga kuat menerima suap Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang diberikan secara bertahap, pertama Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar. Uang diduga akan digunakan Adriatma membiayai kampanye Asrun.
Baca: Jaksa Selisik Aliran Suap Asrun ke Partai Koalisi
Hasmun selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)