Jakarta: Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Medcom.id, Kamis, 16 Agustus 2018, Fayakhun telah hadir di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.50 WIB. Memakai kemeja putih lengan pendek dengan celana abu, Fayakhun nampak santai dan beberapa kali berbincang dengan kuasa hukum.
Politikus Partai Golkar itu akan diadili atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Baca: Fayakhun Mengaku Sempat Diminta Bantu Proyek Bakamla
Dalam kasus ini KPK sedikitnya telah memeriksa 28 orang saksi untuk merampungkan berkas Fayakhun. Mereka yang diperiksa di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politikus Golkar Yorrys Raweyai, politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan sejumlah saksi lainnya.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak enam kali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Fayakhun diduga telah menerima suap sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan proyek Bakamla senilai senilai Rp12 triliun. Suap itu diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan
Medcom.id, Kamis, 16 Agustus 2018, Fayakhun telah hadir di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.50 WIB. Memakai kemeja putih lengan pendek dengan celana abu, Fayakhun nampak santai dan beberapa kali berbincang dengan kuasa hukum.
Politikus Partai Golkar itu akan diadili atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Baca: Fayakhun Mengaku Sempat Diminta Bantu Proyek Bakamla
Dalam kasus ini KPK sedikitnya telah memeriksa 28 orang saksi untuk merampungkan berkas Fayakhun. Mereka yang diperiksa di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politikus Golkar Yorrys Raweyai, politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan sejumlah saksi lainnya.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak enam kali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Fayakhun diduga telah menerima suap sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan proyek Bakamla senilai senilai Rp12 triliun. Suap itu diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)