Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyebut, penghapusan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bukan usulannya. Itu merupakan usulan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dorodjatun menjelaskan, usulan tersebut akhirnya menjadi pijakan KKSK membuat surat keputusan (SK) tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI. Menurut dia, BPPN lebih memahami seluk beluk soal obligor.
"Mereka paham betul masing-masing obligor, negosiasi dilakukan BPPN. Jadi, itulah tugas KKSK untuk memerhatikan itu, nanti kalau sudah dibicarakan bersama nanti itu akan jadi rekomendasi ke menteri yang diangkat," kata Dorodjatun saat bersaksi untuk Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juli 2018.
Dorodjatun menambahkan, dalam setiap rapat antara KKSK dan BPPN, Syafruddin yang biasanya mengusulkan penghapusan utang petambak ke PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD). Lalu hal tersebut akan dibahas oleh Tim Pengarah Bantuan Hukum KKSK.
(Baca juga: Syafruddin Instruksikan Utang Petambak tak Dibebankan ke Sjamsul Nursalim)
Dia menyebut, jika dalam pembahasan tidak ada bantahan, maka harus segera diputuskan apakah akan menerbitkan SKL atau tidak. Namun begitu, menurutnya, seluruh portofolio Aset Manajemen Kredit (AMK) yang litigasi dan belum dieksekusi hukum, wajib dimasukan ke dalam eksekusi aset.
"Kalau tidak ada yang menolak, saya akan tanda tangani," tutur dia.
Jaksa lantas mengonfirmasi soal dokumen TPBH yang diserahkan kepadanya tanggal 29 Mei 2002. Dalam dokumen tersebut tercantum soal laporan pemeriksaan kepatuhan Sjamsul Nursalim untuk memenuhi Master of Settlement Agreement Acquisition (MSAA) pada 21 September 1998. Namun, Dorodjatun mengaku lupa soal isi dokumen tersebut.
Setelah dibahas antara KKSK dan BPPN, rekomendasi kemudian diberikan kepada atasan langsung BPPN, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat itu dijabat oleh Laksamana Sukardi. Setelah itu, rekomendasi dibahas secara teknis di sidang kabinet bersama Presiden Megawati Soekarnoputri.
(Baca juga: Penerbitan SKL BLBI Sempat Dibahas di Rumah Megawati)
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyebut, penghapusan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bukan usulannya. Itu merupakan usulan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dorodjatun menjelaskan, usulan tersebut akhirnya menjadi pijakan KKSK membuat surat keputusan (SK) tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI. Menurut dia, BPPN lebih memahami seluk beluk soal obligor.
"Mereka paham betul masing-masing obligor, negosiasi dilakukan BPPN. Jadi, itulah tugas KKSK untuk memerhatikan itu, nanti kalau sudah dibicarakan bersama nanti itu akan jadi rekomendasi ke menteri yang diangkat," kata Dorodjatun saat bersaksi untuk Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juli 2018.
Dorodjatun menambahkan, dalam setiap rapat antara KKSK dan BPPN, Syafruddin yang biasanya mengusulkan penghapusan utang petambak ke PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD). Lalu hal tersebut akan dibahas oleh Tim Pengarah Bantuan Hukum KKSK.
(Baca juga:
Syafruddin Instruksikan Utang Petambak tak Dibebankan ke Sjamsul Nursalim)
Dia menyebut, jika dalam pembahasan tidak ada bantahan, maka harus segera diputuskan apakah akan menerbitkan SKL atau tidak. Namun begitu, menurutnya, seluruh portofolio Aset Manajemen Kredit (AMK) yang litigasi dan belum dieksekusi hukum, wajib dimasukan ke dalam eksekusi aset.
"Kalau tidak ada yang menolak, saya akan tanda tangani," tutur dia.
Jaksa lantas mengonfirmasi soal dokumen TPBH yang diserahkan kepadanya tanggal 29 Mei 2002. Dalam dokumen tersebut tercantum soal laporan pemeriksaan kepatuhan Sjamsul Nursalim untuk memenuhi Master of Settlement Agreement Acquisition (MSAA) pada 21 September 1998. Namun, Dorodjatun mengaku lupa soal isi dokumen tersebut.
Setelah dibahas antara KKSK dan BPPN, rekomendasi kemudian diberikan kepada atasan langsung BPPN, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat itu dijabat oleh Laksamana Sukardi. Setelah itu, rekomendasi dibahas secara teknis di sidang kabinet bersama Presiden Megawati Soekarnoputri.
(Baca juga:
Penerbitan SKL BLBI Sempat Dibahas di Rumah Megawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)