Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie - MI/Rommy Pujianto.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie - MI/Rommy Pujianto.

Penerbitan SKL BLBI Sempat Dibahas di Rumah Megawati

Damar Iradat • 05 Juli 2018 13:15
Jakarta: Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie menyebut, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim sempat dibahas di kediaman pribadi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Pembahasan saat itu dilakukan bersama sejumlah menteri kabinet.
 
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan Kwik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dari keterangan tersebut, diketahui ada tiga pertemuan antara menteri-menteri bidang perekonomian, anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta Jaksa Agung MA Rahman. 
 
"Pertemuan di kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat, pada saat itu yang hadir adalah saudara Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, dan MA Rahman selaku Jaksa Agung," kata jaksa membacakan BAP milik Kwik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juli 2018. 

Masih dalam keterangan Kwik di BAP, saat itu, rapat membahas tentang SKL untuk para obligor BLBI yang kooperatif. Lalu hasil keputusan diberikan SKL pada obligor yang kooperatif.
 
(Baca juga: Aset BDNI Ketahuan Bermasalah Belakangan)
 
Kwik yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku tidak setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil dalam sebuah forum yang tidak sah.
 
"Saya beralasan bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah, karena tidak ada undangan tertulis, tidak dilaksanakan di Istana Negara, sehingga bukan rapat kabinet yang sah. Saudari Megawati selaku Presiden RI kemudian membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut," jelas dia. 
 
Setelah itu, menurut dia, Megawati kembali memanggil pihak-pihak yang sebelumnya ikut rapat di kediamannya. Namun, kali ini panggilan tersebut lebih resmi karena diadakan di Istana Negara.
 
Pada pertemuan kedua, Megawati, kata dia, tidak mengambil keputusan. Sebelum pada akhirnya Megawati mengambil keputusan pada rapat ketiga yang turut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
 
(Baca juga: Penutupan BDNI Disebut Keputusan Pemerintah)
 
"Pada rapat tersebut akhirnya Ibu Megawati selaku Presiden RI memutuskan untuk tetap menerbitkan SKL kepada para obligor yang kooperatif," kata jaksa. 
 
Kwik tidak membantah keterangannya dalam BAP tersebut. Namun, menurutnya, sejak pertemuan awal, ia bersikeras menolak keputusan memberikan SKL kepada sejumlah obligor, termasuk kepada Sjamsul Nursalim.
 
"Saya menolak, karena saya berpendirian bahwa obligor yang berhak mendapat SKL adalah, apabila jumlah uang terhutang kepada negara benar masuk dalam kas negara," tegas Kwik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan