Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka penyelidikan, jika ada indikasi rasuah di vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah pihak mencurigai adanya permainan dalam vonis tersebut.
“Secara prinsip sih, KPK dapat melakukan penyelidikan bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT (Ronald Tannur) ya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti awal dugaan rasuah. Untuk urusan etik, pemeriksaan menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
KPK meminta masyarakat memantau seluruh proses hukum maupun pemeriksaan KY dalam perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA) untuk memasang mata atas pemeriksaan hakim putusan bebas Ronald.
“Jadi kita pantau saja kita perhatikan secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan komisi yudisial atau Mahkamah Agung. Apabila ditemukan adanya praktek jual beli hasil persidangan, jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” ucap Tessa.
Komisi III mendesak KY hingga KPK memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengusut dugaan hakim 'bermain' dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.
Dia mendorong KY terlibat aktif. Khususnya, melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan siap membuka penyelidikan, jika ada indikasi rasuah di vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah pihak mencurigai adanya permainan dalam vonis tersebut.
“Secara prinsip
sih, KPK dapat melakukan penyelidikan bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT (Ronald Tannur) ya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti awal dugaan rasuah. Untuk urusan etik, pemeriksaan menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
KPK meminta masyarakat memantau seluruh proses hukum maupun pemeriksaan KY dalam perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA) untuk memasang mata atas pemeriksaan hakim putusan bebas Ronald.
“Jadi kita pantau saja kita perhatikan secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan komisi yudisial atau Mahkamah Agung. Apabila ditemukan adanya praktek jual beli hasil persidangan, jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” ucap Tessa.
Komisi III mendesak KY hingga KPK memeriksa hakim-hakim yang
memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengusut dugaan hakim 'bermain' dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.
Dia mendorong KY terlibat aktif. Khususnya, melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)