"Tatkala pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, maka penuntut umum boleh kasasi atas vonis tersebut," kata juru bicara MA Suharto kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Suharto, ada tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan. Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana. Kedua, putusan onslag alias lepas.
Selanjutnya, putusan ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Sehingga, terdakwa dibebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald. Bagi Suharto, hakim memang boleh membebaskan terdakwa.
Baca: Hakim Kasasi Ronald Tannur Diharap Tak Tergoda 'Kertas' |
Suharto meminta semua pihak bijak menanggapi putusan bebas Ronald. Sebab, masih ada proses hukum berikutnya di MA, setelah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam tahap kasasi, Surhato menyebut majelis hakim di MA bakal menguji putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald. Mekanisme itu dilakukan dengan mempertimbangkan memori kasasi dari penuntut umum.
"Putusan PN (Surabaya) itu belum berkekuatan hukum, karena masih ada upaya hukum (kasasi)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id