Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

MA Persilakan Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Tri Subarkah • 30 Juli 2024 15:01
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas Ronald Tannur belum inkrah. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas pembunuhan Dini Sera Afrianti itu, belum berkekuatan hukum tetap.
 
"Tatkala pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, maka penuntut umum boleh kasasi atas vonis tersebut," kata juru bicara MA Suharto kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Juli 2024.
 
Menurut Suharto, ada tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan. Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana. Kedua, putusan onslag alias lepas.

Selanjutnya, putusan ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Sehingga, terdakwa dibebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald. Bagi Suharto, hakim memang boleh membebaskan terdakwa.
 
Baca: Hakim Kasasi Ronald Tannur Diharap Tak Tergoda 'Kertas'

Suharto meminta semua pihak bijak menanggapi putusan bebas Ronald. Sebab, masih ada proses hukum berikutnya di MA, setelah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
 
Dalam tahap kasasi, Surhato menyebut majelis hakim di MA bakal menguji putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald. Mekanisme itu dilakukan dengan mempertimbangkan memori kasasi dari penuntut umum.
 
"Putusan PN (Surabaya) itu belum berkekuatan hukum, karena masih ada upaya hukum (kasasi)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan