Jakarta: Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disorot publik. Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, melihat putusan ini janggal.
Asep berharap hakim Mahkamah Agung (MA) bisa bekerja secara profesional di tingkat kasasi. Seharusnya, hukuman Ronald berat, karena menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti, 29.
“Mudah-mudahan di MA kasasinya dipegang oleh hakim-hakim yang punya latar belakang integritas, kualitas, intelektualitas yang tidak tergoda oleh 'kertas', ” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Selasa, 30 Juli 2024.
Tak dibeberkan maksud 'kertas' oleh Asep. Intinya, Asep melihat kesimpulan hakim PN Surabaya tidak valid. Sebab, hakim seakan-akan menjadi seorang dokter yang menentukan penyebab kematian korban. Menurut Asep putusan tersebut sangat janggal.
“Ini kan faktanya sangat janggal, tidak cerdas menurut saya, menentukan seseorang karena kematiannya dari penganiayaan menjadi minum alkohol dan kena lambung, ” ucap Asep.
Sangat memprihatinkan, kata Asep, jika kasus ini tidak mendapat perhatian dari Komisi Yudisial dan Mahkama Agung. Kata Asep putusan yang diberikan ke Ronald bukan demi keadilan.
“Padahal putusan didahului dengan demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa, sekarang putusan hakim dirubah, demi kekayaan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tegas Asep.
Jakarta:
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disorot publik. Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, melihat putusan ini janggal.
Asep berharap hakim Mahkamah Agung (MA) bisa bekerja secara profesional di tingkat kasasi. Seharusnya, hukuman Ronald berat, karena menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti, 29.
“Mudah-mudahan di MA kasasinya dipegang oleh hakim-hakim yang punya latar belakang integritas, kualitas, intelektualitas yang tidak tergoda oleh 'kertas', ” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Selasa, 30 Juli 2024.
Tak dibeberkan maksud 'kertas' oleh Asep. Intinya, Asep melihat kesimpulan hakim PN Surabaya tidak valid. Sebab, hakim seakan-akan menjadi seorang dokter yang menentukan penyebab kematian korban. Menurut Asep putusan tersebut sangat janggal.
“Ini kan faktanya sangat janggal, tidak cerdas menurut saya, menentukan seseorang karena kematiannya dari penganiayaan menjadi minum alkohol dan kena lambung, ” ucap Asep.
Sangat memprihatinkan, kata Asep, jika kasus ini tidak mendapat perhatian dari Komisi Yudisial dan Mahkama Agung. Kata Asep putusan yang diberikan ke Ronald bukan demi keadilan.
“Padahal putusan didahului dengan demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa, sekarang putusan hakim dirubah, demi kekayaan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tegas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)