Jakarta: Abdul Pasren, Ketua RT dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky,16 di Cirebon, Jawa Barat, mengeklaim diintimidasi. Intimidasi setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.
Intimidasi yang diterima ketua RT ini disampaikan Pitra Romadoni yang ditunjuk Abdul Pasren sebagai kuasa hukumnya. "Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution, dan kawan-kawan tersebut mengingat banyaknya intimidasi yang dialami oleh Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh Pasren dan keluarga," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana. Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.
Adapun tim kuasa hukum yang tergabung dalam nanungan Jagratara Merah Putih antara lain Brigjend Pol (Purn) Siswandi, Elza Syarief, Razman Arif, dan kawan-kawan. Pitra menyebut dengan adanya penunjukan resmi ini pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin kepada Pasren dan keluarga.
"Untuk menjamin hak hukumnya terpenuhi dengan baik," ucapnya.
Pitra mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal bersama Pasren dan keluarga untuk membahas tindakan-tindakan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat. Tindakan ini untuk menyikapi perlawanan atas laporan hingga intimidasi yang diterima ketua RT sehingga mengganggu kesehatannya.
"Sejauh ini kita sudah melakukan kajian-kajian dan gelar perkara atas persoalan yang dialami oleh Pak Pasren, dan kita akan pastikan untuk menempuh upaya hukum dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan polisi," pungkas dia.
Pasren dilaporkan oleh Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon. Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita, padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Politikus Dedi Mulyadi yang mendampingi keluarga terpidana berharap Polri menguji kebenaran atas pernyataan Pasren. Pernyataan RT yang mengaku diiming-iming uang oleh keluarga terpidana itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan pada persidangan pada 2016 silam.
"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eky) bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Pasren meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi.
Eks anggota DPR ini melanjutkan bahwa dalam BAP itu Pak RT juga membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," pungkas dia.
Jakarta: Abdul Pasren, Ketua RT dalam kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky,16 di Cirebon, Jawa Barat, mengeklaim diintimidasi. Intimidasi setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.
Intimidasi yang diterima ketua RT ini disampaikan Pitra Romadoni yang ditunjuk Abdul Pasren sebagai kuasa hukumnya. "Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution, dan kawan-kawan tersebut mengingat banyaknya intimidasi yang dialami oleh Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh Pasren dan keluarga," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana. Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.
Adapun tim kuasa hukum yang tergabung dalam nanungan Jagratara Merah Putih antara lain Brigjend Pol (Purn) Siswandi, Elza Syarief, Razman Arif, dan kawan-kawan. Pitra menyebut dengan adanya penunjukan resmi ini pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin kepada Pasren dan keluarga.
"Untuk menjamin hak hukumnya terpenuhi dengan baik," ucapnya.
Pitra mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal bersama Pasren dan keluarga untuk membahas tindakan-tindakan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat. Tindakan ini untuk menyikapi perlawanan atas laporan hingga intimidasi yang diterima ketua RT sehingga mengganggu kesehatannya.
"Sejauh ini kita sudah melakukan kajian-kajian dan gelar perkara atas persoalan yang dialami oleh Pak Pasren, dan kita akan pastikan untuk menempuh upaya hukum dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan
polisi," pungkas dia.
Pasren dilaporkan oleh Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon. Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita, padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Politikus Dedi Mulyadi yang mendampingi keluarga terpidana berharap Polri menguji kebenaran atas pernyataan Pasren. Pernyataan RT yang mengaku diiming-iming uang oleh keluarga terpidana itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan pada persidangan pada 2016 silam.
"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eky) bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Pasren meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi.
Eks anggota DPR ini melanjutkan bahwa dalam BAP itu Pak RT juga membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)