Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.

Gazalba Saleh Disebut Tawarkan Jaminan Sekolah Anak ke Saksi untuk Cabut BAP

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2024 22:34
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada permintaan Hakim Agung nonaktif Gazzalba Saleh agar mantan Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kejadian itu berlangsung saat keduanya berada di rumah tahanan (rutan) yang sama.
 
Jaksa mengetahui permintaan itu dari surat permohonan eksekusi persidangan dari Prasetyo. Dia meminta segera dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung agar tidak satu rutan dengan Gazalba.
 
“Pada bulan Februari 2024 Gazalba Saleh yang berada satu rutan dengan saya di Rutan MP (Merah Putih) telah menekan saya agar mencabut keterangan saya di BAP saat persidangan nantinya,” kata jaksa membacakan surat dari Prasetyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Prasetyo mengamini kebenaran surat itu. Menurutnya, Gazalba memintanya membuat pendapat advis balad sebelum berkas baca masuk.
 
Dalam surat yang diberikan Gazalba mengaku menjanjikan jaminan sekolah dan pekerjaan untuk anak Prasetyo jika mau mencabut BAP-nya. Prasetyo mengamini tawaran itu benar terjadi di rutan KPK.
 
Baca juga: Saksi Kasus Gazalba Tiba-tiba Cabut Keterangan Soal Penyerahan SGD18 Ribu

“Benar. 'Tekanan tersebut disertai juga dengan adanya iming-iming dari Gazalba Saleh yaitu bila saya mencabut keterangan di persidangan, maka anak saya akan disekolahkan dan akan dicarikan kerja'. Seperti itu pak ya?” Ucap jaska membacakan surat Prasetyo.
 
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
 
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan