Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.

Saksi Kasus Gazalba Tiba-tiba Cabut Keterangan Soal Penyerahan SGD18 Ribu

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2024 22:18
Jakarta: Pengacara Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini, 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
 
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
 
“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.
 
“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.
 
Baca juga: Gazalba Saleh Beri Perintah Kabulkan Kasasi Pakai Kertas Orat-oretan

BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya.
 
Dalam persidangan dia mencabut semua keterangannya dalam BAP yang terkait dengan transaksi ke Gazalba. Termasuk, penjelasan soal pertemuan di Bandara Juanda yang pernah dicetuskan Ahmad kepada penyidik KPK.
 
“Karena memang enggak ada penyerahan uang itu,” ucap Ahmad.
 
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
 
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan