Ilustrasi judi online. Medcom.id
Ilustrasi judi online. Medcom.id

Polri Kantongi Data Judi Online, Kompolnas: Harus Segera Ditindak

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2024 08:52
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera menindak pelaku judi online (judol). Hal ini menyusul informasi Polri telah mengantongi data-data pemain judi online.
 
"Apabila memang sudah ada data dan informasi judol yang sudah menuntut dilakukan penegakan hukum, itu tentu kami mendorong untuk segera dilakukan penindakan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Jumat, 21 Mei 2024.
 
Kompolnas juga mendorong Polri tegas dalam penegakan hukum terhadap judol. Namun, tetap profesional dan akuntabel.

Penindakan yang dilakukan Polri terhadap pelaku judol juga perlu diinformasikan ke publik. Tentunya, kata dia, keterbukaan itu tidak bisa dilakukan sepenuhnya terhadap informasi yang dirahasiakan dalam penegakan hukum.
 
"Misalnya, mau melakukan penangkapan atau penggerebekan tentunya ya tidak bisa diungkapkan rencananya ke publik, siapa dan dimana. Bisa kabur yang akan digrebek. Tapi apabila sudah ditangkap dan digrebek, maka itu perlu disampaikan ke publik," ungkap dia.
 
Menurut dia, judol tidak semata terkait masalah penegakan hukum. Maka itu, kata dia, Presiden Jokowi membentuk satgas pemberantasan judol adalah agar dapat memutus mata rantai judol tersebut.
 
"Dalam hal ini tidak hanya diperankan oleh Polri semata, tapi perlu pelibatan peran institusi lainnya secara bersama-sama dapat memutus mata rantai judol," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
 
Baca Juga: Selama Setahun, Polri Tangkap 3.145 Tersangka Judi Online

Yusuf mengatakan peran masyarakat juga diperlukan dalam memberantas judi online. Peran ini dapat terwujud dengan adanya hotline. Dia meminta Polri membuka layanan hotline dengan mengajak masyarakat memberikan informasi terkait judol yang dilihat, didengar, dan dialami.
 
"Kompolnas akan terus mengawasi kinerja Polri dalam menjalankan tugasnya menegakan hukum terhadap judol," ujar dia.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengeklaim dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan ikut bermain judi online. Namun, Hadi menekankan orang-orang yang terlibat dari kedua institusi penegak hukum itu hanya oknum.
 
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan