Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) senilai Rp5 miliar. Puluhan bidang tanah itu tersebar di berbagai pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Tessa mengatakan saat ini KPK juga menelisik melalui puluhan saksi terkait kasus ini. Langkah ini untuk mendalami dugaan pidana pencucian uang.
"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan dimana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujar Tessa.
Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga milik mantan Bupati Kepulauan Meranti
Muhammad Adil (MA) senilai Rp5 miliar. Puluhan bidang tanah itu tersebar di berbagai pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Tessa mengatakan saat ini KPK juga menelisik melalui puluhan saksi terkait kasus ini. Langkah ini untuk mendalami dugaan pidana pencucian uang.
"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan dimana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujar Tessa.
Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)