Jakarta: Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi hukuman mati kepada koruptor direspons positif. Pasalnya, aturan mengenai masalah ini itu sudah tertuang sejak lama.
"Sah-sah saja bagi KPK untuk melakukan hukuman mati selama memang sudah diatur undang-undang (UU)," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia Chairul Huda kepada Medcom.id, Kamis, 3 Januari 2019.
Dia menjelaskan hukuman mati tertuang dalam dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu menyebut dalam keadaan tertentu pelaku korupsi bisa dipidana mati.
"Sudah tertuang di UU Nomor 20 Tahun 2001 kan tak perlu diperdebatkan lagi," kata Chairul.
Baca: KPK Sita Deposito Rp1 Miliar
Dia menilai penerapan aturan hukuman mati saat ini adalah tepat. Pasalnya, KPK tengah menangani perkara suap yang menggunakan dana untuk proyek di lokasi bencana. "Dalam kondisi bencana alam atau krisis moneter pelaku korupsi dapat dijerat hukuman mati," ujar Chaerul.
KPK sedang mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Proyek yang dikorup berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, dan Palu, Sulawesi Tengah. (Isfan Harun)
Jakarta: Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi hukuman mati kepada koruptor direspons positif. Pasalnya, aturan mengenai masalah ini itu sudah tertuang sejak lama.
"Sah-sah saja bagi KPK untuk melakukan hukuman mati selama memang sudah diatur undang-undang (UU)," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia Chairul Huda kepada
Medcom.id, Kamis, 3 Januari 2019.
Dia menjelaskan hukuman mati tertuang dalam dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu menyebut dalam keadaan tertentu pelaku korupsi bisa dipidana mati.
"Sudah tertuang di UU Nomor 20 Tahun 2001 kan tak perlu diperdebatkan lagi," kata Chairul.
Baca: KPK Sita Deposito Rp1 Miliar
Dia menilai penerapan aturan hukuman mati saat ini adalah tepat. Pasalnya, KPK tengah menangani perkara suap yang menggunakan dana untuk proyek di lokasi bencana. "Dalam kondisi bencana alam atau krisis moneter pelaku korupsi dapat dijerat hukuman mati," ujar Chaerul.
KPK sedang mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Proyek yang dikorup berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, dan Palu, Sulawesi Tengah.
(Isfan Harun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)