Jakarta: Pelajar yang terjerumus grup Show Time penyedia konten pornografi via aplikasi Line mengaku sudah aktif 'menjual' jasanya sejak 2017. Polisi pun terus mendalami bisnis haram ini.
"Informasi awal, setelah kami memeriksa para model, mereka mengaku telah menjadi model live show sex di grup Line sejak 2017," kata Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Namun, Erick mengatakan grup Show Time di Line baru dibuat pada 2018. Untuk itu, kata dia, polisi akan mengidentifikasi kemungkinan adanya grup lain yang menawarkan praktik serupa.
Menurut dia, para model mengaku tidak hanya bergabung dalam satu grup Line. Pasalnya, model akan mendapatkan lebih banyak uang dengan ikut bergabung di banyak grup.
"Jadi, semakin sering model tampil di banyak grup, maka otomatis penghasilannya pun akan bertambah banyak karena setiap tampil selalu mendapat bayaran," ujar dia.
Kasus penyebaran konten pornografi anak-anak terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima tersangka penyedia jasa prostitusi daring menggunakan aplikasi Line. SH, 23, dan ZJ, 23, yang diringkus Jumat, 18 Januari 2019 di Pamulang dan Tangerang Selatan. WN, 23; HAM, 23; dan RM, 23, dibekuk di Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada Selasa, 21 Januari 2019.
"SH mempunyai tiga grup, salah satunya menyediakan fasilitas bagi anggotanya untuk mendapatkan video pornografi dewasa dan anak-anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.
Baca: Komnas Perempuan Prihatin Siswi SMA Terlibat Prostitusi Online
Masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi daring dengan fasilitas yang berbeda-beda. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, live show, hingga fasilitas live streaming hubungan seksual.
Kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jakarta: Pelajar yang terjerumus grup Show Time penyedia konten pornografi via aplikasi Line mengaku sudah aktif 'menjual' jasanya sejak 2017. Polisi pun terus mendalami bisnis haram ini.
"Informasi awal, setelah kami memeriksa para model, mereka mengaku telah menjadi model
live show sex di grup Line sejak 2017," kata Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Namun, Erick mengatakan grup Show Time di Line baru dibuat pada 2018. Untuk itu, kata dia, polisi akan mengidentifikasi kemungkinan adanya grup lain yang menawarkan praktik serupa.
Menurut dia, para model mengaku tidak hanya bergabung dalam satu grup Line. Pasalnya, model akan mendapatkan lebih banyak uang dengan ikut bergabung di banyak grup.
"Jadi, semakin sering model tampil di banyak grup, maka otomatis penghasilannya pun akan bertambah banyak karena setiap tampil selalu mendapat bayaran," ujar dia.
Kasus penyebaran konten pornografi anak-anak terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima tersangka penyedia jasa prostitusi daring menggunakan aplikasi Line. SH, 23, dan ZJ, 23, yang diringkus Jumat, 18 Januari 2019 di Pamulang dan Tangerang Selatan. WN, 23; HAM, 23; dan RM, 23, dibekuk di Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada Selasa, 21 Januari 2019.
"SH mempunyai tiga grup, salah satunya menyediakan fasilitas bagi anggotanya untuk mendapatkan video pornografi dewasa dan anak-anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.
Baca: Komnas Perempuan Prihatin Siswi SMA Terlibat Prostitusi Online
Masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi daring dengan fasilitas yang berbeda-beda. Ada grup yang menyediakan fasilitas
video call sex, phone sex, live show, hingga fasilitas
live streaming hubungan seksual.
Kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1)
juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)