Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ke luar negeri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan keluar negeri terhadap Samin Tan. KPK turut mencegah Nenie Afwani, Direktur PT BORN perdi keluar negeri.
"Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Febri menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar saat pemanggilan tersangka atau saksi tidak sedang berada di luar negeri. Apalagi, kemarin Samin Tan sempat dipanggil KPK untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka, tapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan (Samin Tan) tidak datang dengan alasan ada pekerja lain. Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," jelas dia.
(Baca juga: Dirjen Minerba Dicecar Soal Terminasi Perusahaan Samin Tan)
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Diduga, perusahaan milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.
Eni Maulani Saragih menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Saat itu, posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ke luar negeri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan keluar negeri terhadap Samin Tan. KPK turut mencegah Nenie Afwani, Direktur PT BORN perdi keluar negeri.
"Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Febri menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar saat pemanggilan tersangka atau saksi tidak sedang berada di luar negeri. Apalagi, kemarin Samin Tan sempat dipanggil KPK untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka, tapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan (Samin Tan) tidak datang dengan alasan ada pekerja lain. Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," jelas dia.
(Baca juga:
Dirjen Minerba Dicecar Soal Terminasi Perusahaan Samin Tan)
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Diduga, perusahaan milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.
Eni Maulani Saragih menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Saat itu, posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)