Jakarta: Kasus Jessica Wongso yang terkenal dengan "kopi sianida" telah menarik perhatian publik dan mengundang berbagai diskusi tentang hukum hak-hak narapidana, termasuk remisi, grasi, amnesti, dan abolisi. Keempat istilah ini sering kali disalahpahami atau digunakan secara bergantian, padahal masing-masing memiliki arti dan implikasi hukum yang berbeda.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan remisi, grasi, amnesti, dan abolisi yang telah dirangkum oleh Medcom untuk sobat.
1. Remisi
Remisi Berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 1 adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar-dasar aturan Remisi diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, dan Permenkumham. Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dan No. 7 Tahun 2022 memberikan syarat dasar pemberian remisi oleh Menteri Hukum, yakni:
Berkelakuan baik; dan
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
Menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI dan tidak akan mengulangi kejahatan
2. Grasi
Grasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dasar hukum Grasi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Nomor 5 Tahun 2010. Grasi diajukan oleh Narapidana kepada presiden. Namun, dalam pemutusan grasi tidak ditentukan oleh Presiden sendiri, grasi harus memiliki pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.
Pemberian Grasi tidak menghapuskan kesalahan narapidana. Berarti catatan kriminal Narapidana tersebut masih ada.
3. Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 14, namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi terkait kedua istilah tersebut.
Berdasarkan buku Kamus Hukum (2010), Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedangkan Abolisi adalah Penghapusan tuntutan oleh presiden kepada seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti menghapuskan dan mengampuni segala hukuman, kesalahan dan akibat dari kejahatan narapidana, yang berarti menghapus juga catatan kejahatan narapidana tersebut. Sedangkan abolisi hanya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Berbeda dengan grasi yang hanya butuh kehendak Presiden dan pertimbangan MA. Dalam UUD 1945 ayat 1 dan 2, amnesti butuh kehendak presiden, pertimbangan MA dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun perbedaan lainnya yaitu Amnesti dan Abolisi tidak membutuhkan pengajuan narapidana terlebih dahulu, Presiden dapat memberikannya langsung tanpa ajuan pemohon.
Dari penjelasan diatas, sobat sudah bisa membedakan ke-4 konsep tersebut dan memperdalam pengetahuan tentang hukum. Memahami perbedaan ini penting untuk menghargai proses hukum dan hak-hak yang ada dalam kerangka hukum Indonesia.
Jakarta: Kasus
Jessica Wongso yang terkenal dengan "kopi sianida" telah menarik perhatian publik dan mengundang berbagai diskusi tentang
hukum hak-hak narapidana, termasuk remisi, grasi, amnesti, dan abolisi. Keempat istilah ini sering kali disalahpahami atau digunakan secara bergantian, padahal masing-masing memiliki arti dan implikasi hukum yang berbeda.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan remisi, grasi, amnesti, dan abolisi yang telah dirangkum oleh Medcom untuk sobat.
1. Remisi
Remisi Berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 1 adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar-dasar aturan Remisi diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, dan Permenkumham. Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dan No. 7 Tahun 2022 memberikan syarat dasar pemberian remisi oleh Menteri Hukum, yakni:
- Berkelakuan baik; dan
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI dan tidak akan mengulangi kejahatan
2. Grasi
Grasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dasar hukum Grasi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Nomor 5 Tahun 2010. Grasi diajukan oleh Narapidana kepada presiden. Namun, dalam pemutusan grasi tidak ditentukan oleh Presiden sendiri, grasi harus memiliki pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.
Pemberian Grasi tidak menghapuskan kesalahan narapidana. Berarti catatan kriminal Narapidana tersebut masih ada.
3. Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 14, namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi terkait kedua istilah tersebut.
Berdasarkan buku
Kamus Hukum (2010), Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedangkan Abolisi adalah Penghapusan tuntutan oleh presiden kepada seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti menghapuskan dan mengampuni segala hukuman, kesalahan dan akibat dari kejahatan narapidana, yang berarti menghapus juga catatan kejahatan narapidana tersebut. Sedangkan abolisi hanya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Berbeda dengan grasi yang hanya butuh kehendak Presiden dan pertimbangan MA. Dalam UUD 1945 ayat 1 dan 2, amnesti butuh kehendak presiden, pertimbangan MA dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun perbedaan lainnya yaitu Amnesti dan Abolisi tidak membutuhkan pengajuan narapidana terlebih dahulu, Presiden dapat memberikannya langsung tanpa ajuan pemohon.
Dari penjelasan diatas, sobat sudah bisa membedakan ke-4 konsep tersebut dan memperdalam pengetahuan tentang hukum. Memahami perbedaan ini penting untuk menghargai proses hukum dan hak-hak yang ada dalam kerangka hukum Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WAN)