Jessica Kumala Wongso. Foto: MI/Arya Manggala
Jessica Kumala Wongso. Foto: MI/Arya Manggala

Jessica Wongso Bebas, Ini Beda Bebas Bersyarat dan Bebas Murni

Riza Aslam Khaeron • 19 Agustus 2024 12:05
Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” Wayan Mirna Salihin pada 2016, bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Dia bebas setelah mendekam dipenjara selama 8 tahun.
 
Namun, status Jessica masih belum bebas murni. Dia harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
 
Lantas apa perbedaan bebas bersyarat dan bebas murni? Berikut informasinya untuk Sobat Medcom.

Aturan Bebas Bersyarat

Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 1995 tentang Pemasyarakatan. Tak semua narapidana bisa mendapatkan status bebas bersyarat.

Sebagaimana penjelasan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat 1 K tentang Pemasyarakatan, "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
 
Baca juga: 
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Hanya Dipenjara Selama 8 Tahun

Ketentuan teknis terkait pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. Aturan tersebut juga telah mengalami perubahan lewat Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
 
Sebagaimana Isi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 82, syarat-syarat Narapidana atas Pembebasan Bersyarat, yakni:
  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Untuk membuktikan syarat-syarat tersebut, Narapidana harus memberikan dokumen-dokumen, seperti surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan pelanggaran hukum, laporan perkembangan pembinaan. Laporan penelitian kemasyarakatan, serta surat jaminan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, dll. Sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
 
Meskipun telah mendapatkan status bebas bersyarat, status tersebut dapat dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 22, jika:
 
1. Syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau
2. Syarat khusus:
a. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
b. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
c. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
d. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Beda bebas bersyarat dan bebas murni

Nah lalu apa beda bebas bersyarat dan bebas murni? Bebas murni sederhananya adalah bebas tanpa syarat apapun.
 
Seorang narapidana dinyatakan bebas murni jika ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan ditetapkan dalam vonis pengadilan.
 
Dalam kasus Jessica Wongso, status bebas murni seharusnya didapatkan pada 2036 sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Jika dikurangi remisi 58 bulan 30 hari, Jessica akan mendapatkan status bebas murni pada 27 Maret 2032.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan