Jakarta: Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri menggagalkan pengiriman 100 ribu benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Penggagalan tindak pidana ini menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.
"Kemudian, berdasarkan barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih, kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar," kata Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Kasubdit Donny Charles Go dalam konferensi pers di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Donny mengatakan kasus tindak pidana perikanan ini selalu menjadi atensi Ditpolairud bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta TNI Angkatan Laut. Sebab, benih bening lobster mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
"Apabila ini dikelola, sampai pada usia atau mungkin ukuran konsumsi, maka nilai jualnya akan jauh lebih tinggi," ujar Donny.
Kemudian, dengan adanya jalur distribusi penyelundupan, pengiriman yang dilakukan secara ilegal sangat merugikan bangsa dan rakyat. Donny membeberkan tiga kerugian bila praktik pengiriman BBL secara ilegal ini dibiarkan.
"Kita ketahui bahwa jalur resmi untuk pengiriman, entah itu ekspor atau pembudidayaan BBL keluar negeri, misalnya, ini sudah diatur. Dimana dalam setiap pengirimannya itu, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk PNBP," terang Donny.
Dia menyebut setiap benih lobster tersebut memiliki nilai. Bila tindak pidana ini tidak dicegah, kata Donny, kerugian yang pertama dirasakan negara itu tidak mendapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kemudian, kerugian yang kedua, BBL ini punya nilai tambah, seandainya kalau misalnya dikelola dengan baik di wilayah kita. Namun, karena disimpangkan dengan pengiriman melalui jalur ilegal, maka nilai tambah dari pembesaran BBL ini akhirnya nanti diterima oleh negara yang menerima pengiriman tadi," beber dia.
Kerugian ketiga, lanjut Donny, dengan adanya jalur pengiriman secara ilegal membuat para nelayan berlomba-lomba tanpa kendali menangkap BBL. Terlebih, dengan adanya iming-iming keuntungan yang besar.
"Sehingga, akan mengganggu ketersediaan BBL, mengganggu ekosistem BBL, yang nantinya berdampak kerugian ya terhadap masyarakat nelayan kita juga," ucapnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan pengiriman BBL secara ilegal ke luar negeri. Dalam upaya ini, polisi menangkap seorang sopir mobil Daihatsu Blink-Van berinisial B.
Setelah mobil Daihatsu Blink-Van digeledah, ditemukan 20 box styrofoam berisi 100 ribu benih bening lobster. Polisi langsung memeriksa sopir dan mengakui bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus. BBL tersebut hendak dibawa ke Jambi.
Jakarta: Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam
Polri menggagalkan pengiriman 100 ribu
benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Penggagalan tindak pidana ini menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.
"Kemudian, berdasarkan barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih, kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar," kata Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Kasubdit Donny Charles Go dalam konferensi pers di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Donny mengatakan kasus tindak pidana perikanan ini selalu menjadi atensi Ditpolairud bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta TNI Angkatan Laut. Sebab, benih bening lobster mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
"Apabila ini dikelola, sampai pada usia atau mungkin ukuran konsumsi, maka nilai jualnya akan jauh lebih tinggi," ujar Donny.
Kemudian, dengan adanya jalur distribusi penyelundupan, pengiriman yang dilakukan secara ilegal sangat merugikan bangsa dan rakyat. Donny membeberkan tiga kerugian bila praktik pengiriman BBL secara ilegal ini dibiarkan.
"Kita ketahui bahwa jalur resmi untuk pengiriman, entah itu ekspor atau pembudidayaan BBL keluar negeri, misalnya, ini sudah diatur. Dimana dalam setiap pengirimannya itu, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk PNBP," terang Donny.
Dia menyebut setiap benih lobster tersebut memiliki nilai. Bila tindak pidana ini tidak dicegah, kata Donny, kerugian yang pertama dirasakan negara itu tidak mendapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kemudian, kerugian yang kedua, BBL ini punya nilai tambah, seandainya kalau misalnya dikelola dengan baik di wilayah kita. Namun, karena disimpangkan dengan pengiriman melalui jalur ilegal, maka nilai tambah dari pembesaran BBL ini akhirnya nanti diterima oleh negara yang menerima pengiriman tadi," beber dia.
Kerugian ketiga, lanjut Donny, dengan adanya jalur pengiriman secara ilegal membuat para nelayan berlomba-lomba tanpa kendali menangkap BBL. Terlebih, dengan adanya iming-iming keuntungan yang besar.
"Sehingga, akan mengganggu ketersediaan BBL, mengganggu ekosistem BBL, yang nantinya berdampak kerugian ya terhadap masyarakat nelayan kita juga," ucapnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan pengiriman BBL secara ilegal ke luar negeri. Dalam upaya ini, polisi menangkap seorang sopir mobil Daihatsu Blink-Van berinisial B.
Setelah mobil Daihatsu Blink-Van digeledah, ditemukan 20 box styrofoam berisi 100 ribu benih bening lobster. Polisi langsung memeriksa sopir dan mengakui bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus. BBL tersebut hendak dibawa ke Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)