Jakarta: Komitmen Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terkait penerapan restorative justice terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba didukung. Langkah tersebut mesti sering diterapkan agar pengguna narkoba tak melulu dipenjara.
“Saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang turut akan menempuh jalan tidak memenjarakan para pengguna narkoba melainkan melalui pendekatan keadilan restoratif yang nanti hasilnya adalah para pengguna ini direhabilitasi," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Politikus Partai NasDem itu menyebut pelaku penyalahgunaan narkoba tidak layak dihukum penjara, melainkan direhabilitasi. Upaya tersebut juga membantu mengatasi kelebihan kapasitas penjara.
"Karena 50 persen dari keseluruhan para penghuni lapas merupakan warga binaan kasus narkotika. Jadi saya melihatnya ini salah satu solusi yang patut kita dukung,” ungkap dia.
Sahroni mengakui upaya rehabilitas cukup berat karena biaya yang dikeluarkan cukup mahal. Legislator asal Tanjung Priok itu meminta Kejaksaan Agung berkordinasi dengan lembaga lain dalam menyusun program rehabilitasi tersebut. Sehingga, bisa membuat program rehabilitas yang terjangkau.
"Mungkin ini juga bisa menjadi salah satu program antara Kejaksaan bersama Polri untuk menyediakan tempat rehabilitas dengan harga yang terjangkau untuk para korban," sebut dia.
Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung membuat road map yang komperhensif terkait program rehabilitas pecandu narkoba. Sehingga, upaya yang dilakukan efektif membantu masyarakat keluar dari jeratan narkoba.
"Saya juga meminta agar kejaksaan bekerja sama dengan lembaga lain agar programnya komprehensif dan tepat sasaran,” ujar dia.
Jakarta: Komitmen Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terkait penerapan
restorative justice terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba didukung. Langkah tersebut mesti sering diterapkan agar pengguna narkoba tak melulu dipenjara.
“Saya mendukung penuh langkah
Kejaksaan Agung yang turut akan menempuh jalan tidak memenjarakan para pengguna narkoba melainkan melalui pendekatan keadilan restoratif yang nanti hasilnya adalah para pengguna ini direhabilitasi," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Politikus Partai NasDem itu menyebut pelaku penyalahgunaan narkoba tidak layak dihukum penjara, melainkan direhabilitasi. Upaya tersebut juga membantu mengatasi kelebihan kapasitas penjara.
"Karena 50 persen dari keseluruhan para penghuni lapas merupakan warga binaan
kasus narkotika. Jadi saya melihatnya ini salah satu solusi yang patut kita dukung,” ungkap dia.
Sahroni mengakui upaya rehabilitas cukup berat karena biaya yang dikeluarkan cukup mahal. Legislator asal Tanjung Priok itu meminta Kejaksaan Agung berkordinasi dengan lembaga lain dalam menyusun program rehabilitasi tersebut. Sehingga, bisa membuat program rehabilitas yang terjangkau.
"Mungkin ini juga bisa menjadi salah satu program antara Kejaksaan bersama Polri untuk menyediakan tempat rehabilitas dengan harga yang terjangkau untuk para korban," sebut dia.
Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung membuat
road map yang komperhensif terkait program rehabilitas pecandu narkoba. Sehingga, upaya yang dilakukan efektif membantu masyarakat keluar dari jeratan narkoba.
"Saya juga meminta agar kejaksaan bekerja sama dengan lembaga lain agar programnya komprehensif dan tepat sasaran,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)