Jakarta: Mabes Polri menekankan status Sunardi, 54, dokter yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Maret 2022. Status Sunardi ditegaskan bukan lagi terduga teroris.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa status tersangka sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan Sunardi adalah terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Menurut dia, tersangka Sunardi merupakan pengembangan para tersangka teroris jaringan JI yang lebih dahulu ditangkap.
Ramadhan membeberkan keterlibatan Sunardi di organisasi teroris JI. Sunardi disebut anggota JI, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, deputi dakwah dan informasi, penasihat Amir organisasi JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society.
"Hilal Ahmar ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI, Yang tugasnya adalah merekrut , mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut Foreign Teroris Fighter (FTF) ke Suriah," kata Ramadhan.
Hilal Ahmar Society sebelumnya dimasukkan ke daftar terduga teroris dan organisasi teroris di Indonesia. Dokumen tersebut pun dapat diakses di situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca: Densus 88 Masih Buru Sejumlah Teroris
Yayasan tersebut dipastikan terlarang. Hal itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015.
Upaya penangkapan tersangka teroris jaringan JI itu terjadi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pukul 21.15 WIB pada Rabu, 9 Maret 2022. Sunardi adalah seorang dokter aktif di lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Namun, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas dan masyarakat. Personel Detasemen berlambang burung hantu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka.
Timah panas mengenai punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah. Dia tewas saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Surakarta, guna penanganan medis.
Sementara itu, dua anggota Densus terluka akibat tersenggol dan terjatuu. Saat ini, kedua anggota tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Jakarta:
Mabes Polri menekankan status Sunardi, 54, dokter yang ditangkap Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Maret 2022. Status Sunardi ditegaskan bukan lagi terduga
teroris.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa status tersangka sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan Sunardi adalah terorisme jaringan
Jamaah Islamiyah (JI). Menurut dia, tersangka Sunardi merupakan pengembangan para tersangka teroris jaringan JI yang lebih dahulu ditangkap.
Ramadhan membeberkan keterlibatan Sunardi di organisasi teroris JI. Sunardi disebut anggota JI, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, deputi dakwah dan informasi, penasihat Amir organisasi JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society.
"Hilal Ahmar ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI, Yang tugasnya adalah merekrut , mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut Foreign Teroris Fighter (FTF) ke Suriah," kata Ramadhan.
Hilal Ahmar Society sebelumnya dimasukkan ke daftar terduga teroris dan organisasi teroris di Indonesia. Dokumen tersebut pun dapat diakses di situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca:
Densus 88 Masih Buru Sejumlah Teroris
Yayasan tersebut dipastikan terlarang. Hal itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015.
Upaya penangkapan tersangka teroris jaringan JI itu terjadi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pukul 21.15 WIB pada Rabu, 9 Maret 2022. Sunardi adalah seorang dokter aktif di lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Namun, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas dan masyarakat. Personel Detasemen berlambang burung hantu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka.
Timah panas mengenai punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah. Dia tewas saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Surakarta, guna penanganan medis.
Sementara itu, dua anggota Densus terluka akibat tersenggol dan terjatuu. Saat ini, kedua anggota tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)