Bupati Nonaktif Probolinggo Terima Banyak Gratifikasi
Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2022 06:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Selasa, 8 Maret 2022. Mereka diminta memberikan informasi terkait dugaan penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan Puput.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan Gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Sebanyak empat saksi itu yakni Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Praetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jurianto; dan PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama.
Baca: KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Mencapai Rp50 Miliar
Ali enggan memerinci total uang gratifikasi yang diterima Puput. Penerimaan itu bakal dipermasalahkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput telah disita KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Selasa, 8 Maret 2022. Mereka diminta memberikan informasi terkait dugaan penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan Puput.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan Gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Sebanyak empat saksi itu yakni Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Praetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jurianto; dan PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama.
Baca: KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Mencapai Rp50 Miliar
Ali enggan memerinci total uang gratifikasi yang diterima Puput. Penerimaan itu bakal dipermasalahkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput telah disita KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)