Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

3 Fakta Seputar Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Cindy • 11 Januari 2022 14:19
Jakarta: Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika hari ini. Kasus itu juga menjerat sang suami, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto. 
 
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2022. Pengadilan digelar terbuka dan ditayangkan secara online. 
 
Berikut 3 Fakta peradilan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, dirangkum tim medcom.id:

1. Divonis 1 tahun penjara

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Hal itu berdasarkan keputusan pengadilan yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Damis. 

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Muhammad Damis di PN Jakpus, Selasa, 11 Januari 2022. 
 
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiganya menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. 
 
Baca: Hakim: Sebagai Figur Publik, Nia Ramadhani Tidak Beri Contoh Baik

2. Nia banjir air mata

Usai mendengar vonis hakim, Nia Ramadhani tidak kuat menahan tangis setelah dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Dia juga divonis 1 tahun penjara. 
 
Pantauan Medcom.id, Nia tampak menitikkan air mata saat berjalan meninggalkan ruang sidang usai persidangan. Dia juga bungkam saat ditanya awak media mengenai tanggapannya dihukum satu tahun bui.

3. Langsung minta banding

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, tidak terima dengan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus. Mereka akan segera mengajukan banding atas kasus tersebut. 
 
"Kami mengajukan banding," kata Ardi saat persidangan. 
 
Penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mempertegas sikap kliennya tersebut. Nia dan Ardi berhak mengajukan banding. Menurut dia, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang sejatinya layak direhabilitasi.
 
"Ketika hakim memutuskan mereka tidak direhabilitasi ini kontradiktif dengan fakta persidangan. Ada dua dokumen penting yang diterbitkan negara. Pertama, dokumen hasil BNN RI, kedua BNN DKI Jakarta, ini fakta hukum sangat kuat yang harus dipatuhi majelis hakim," kata Zainab. 
 
Baca: Tak Terima Divonis 1 Tahun Bui, Nia Ramadhani Langsung Banding

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan