Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Dorong Aset Danau Singkarak Kembali Dikuasai Negara

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2022 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguasaan aset Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, kembali ke negara. Ada beberapa pihak yang mencoba menguasai danau itu.
 
"KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Ipi menegaskan kegiatan reklamasi yang dilakukan pihak lain di Danau Singkarak merupakan bentuk dari pelanggaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat diminta segera membenahi reklamasi yang dilakukan pihak lain itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

"Dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," ujar Ipi.
 
Ipi mengatakan beleid itu mengatur tentang upaya penyelamatan danau prioritas nasional dengan beberapa langkah. Beleid itu juga mengatur tentang upaya pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air danau.
 
Beleid itu juga mengatur tentang wilayah tangkapan air dan sempadan danau. Seluruh aturan itu dilakukan agar pengelolaan danau bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
 
"KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," ujar Ipi.
 
Baca: 141 OTT KPK Disebut 100% Terbukti di Persidangan
 
KPK meminta seluruh pemangku kepentingan di Sumatra Barat menertibkan pihak-pihak yang mengelola Danau Singkarak secara ilegal. Penertiban itu juga butuh dilakukan untuk menjaga fungsi ekosistem danau.
 
"KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya," kata Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan