Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur. Sebanyak empat saksi dipanggil untuk membongkar dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Keempat saksi yang dipanggil ialah Direktur Utama Nuansa Cipta Indowarna Mandiri, Sidi Pranyoto; ibu rumah tangga, Sri Naryati Sapta Pradyani, dan dua wiraswasta Sintan Alfadian Wijaksono serta Yulinawati. Materi pemeriksaan keempat saksi belum dibeberkan KPK.
Baca: KPK Panggil 4 Saksi Terkait Suap Jabatan di Probolinggo
Perkara ini menyeret 18 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat berdagang jabatan. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan di Probolinggo bisa dihalau sebelum makin menjadi-jadi.
Tersangka suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap
jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur. Sebanyak empat saksi dipanggil untuk membongkar dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Keempat saksi yang dipanggil ialah Direktur Utama Nuansa Cipta Indowarna Mandiri, Sidi Pranyoto; ibu rumah tangga, Sri Naryati Sapta Pradyani, dan dua wiraswasta Sintan Alfadian Wijaksono serta Yulinawati. Materi pemeriksaan keempat saksi belum dibeberkan KPK.
Baca:
KPK Panggil 4 Saksi Terkait Suap Jabatan di Probolinggo
Perkara ini menyeret 18 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat berdagang jabatan. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan di Probolinggo bisa dihalau sebelum makin menjadi-jadi.
Tersangka suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)