Jakarta: Polri tengah menyelidiki sumber aliran dana Khilafatul Muslimin. Hasil penyelidikan sementara, keuangan Khilafatul Muslimin berasal dari penggalangan dana secara internal.
"Artinya disebarkan kotak amal, sesama mereka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis, 9 Juni 2022.
Ramadhan menyebut kotak amal itu disebarkan dalam acara internal mereka, seperti pada saat kegiatan majelis. Namun, jenderal bintang satu itu enggan beberkan jumlah aliran dana yang telah terkumpul.
"Masih dalam proses masih pendalaman. Kita matangkan dulu baru kita sampaikan," terang dia.
Sebanyak lima pengurus Khilafatul Muslimin ditangkap polisi. Tiga di antaranya ditangkap Polda Jawa Tengah buntut konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Brebes, Jawa Tengah. Ketiganya, Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Baca: Jumlah Anggota Khilafatul Muslimin di Jakarta Mencapai 20 Ribu
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pukul 06.00 WIB, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir Baraja ditangkap buntut konvoi motor di Cawang, Jakarta Timur. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, polisi menangkap pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni. Dia ditangkap di Tegal pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun, Ali Zamroni belum ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif.
Keempat orang yang telah menjadi tersangka dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Jakarta: Polri tengah menyelidiki sumber aliran dana
Khilafatul Muslimin. Hasil penyelidikan sementara, keuangan Khilafatul Muslimin berasal dari penggalangan dana secara internal.
"Artinya disebarkan kotak amal, sesama mereka," ujar Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis, 9 Juni 2022.
Ramadhan menyebut kotak amal itu disebarkan dalam acara internal mereka, seperti pada saat kegiatan majelis. Namun, jenderal bintang satu itu enggan beberkan jumlah aliran dana yang telah terkumpul.
"Masih dalam proses masih pendalaman. Kita matangkan dulu baru kita sampaikan," terang dia.
Sebanyak lima pengurus
Khilafatul Muslimin ditangkap polisi. Tiga di antaranya ditangkap Polda Jawa Tengah buntut konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Brebes, Jawa Tengah. Ketiganya, Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Baca:
Jumlah Anggota Khilafatul Muslimin di Jakarta Mencapai 20 Ribu
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pukul 06.00 WIB, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir Baraja ditangkap buntut konvoi motor di Cawang, Jakarta Timur. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, polisi menangkap pimpinan organisasi
Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni. Dia ditangkap di Tegal pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun, Ali Zamroni belum ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif.
Keempat orang yang telah menjadi tersangka dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)