Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman

Jumlah Anggota Khilafatul Muslimin di Jakarta Mencapai 20 Ribu

Siti Yona Hukmana • 09 Juni 2022 11:36
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada anggota Khilafatul Muslimin aktif di Jakarta. Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. 
 
"Sekitar 20 ribuan, tapi masih kita dalami terus ini. Akan kita dalami akan kita update untuk datanya," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni 2022. 
 
Nurwakhid mengatakan informasi 20 ribu lebih anggota aktif itu diketahui dari keterangan para tersangka. Terutama, tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan Khilafatul Muslimin. 

"Semua atau sebagian pengurus dan anggotanya mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ujar jenderal polisi bintang satu itu. 
 
Sebanyak lima orang pengurus Khilafatul Muslimin ditangkap polisi. Tiga di antaranya ditangkap Polda Jawa Tengah buntut konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Brebes, Jawa Tengah. Ketiganya, Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
 
Baca: Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag
 
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pukul 06.00 WIB, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir Baraja ditangkap buntut konvoi motor di Cawang, Jakarta Timur. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Kemudian, polisi menangkap pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni. Dia ditangkap di Tegal pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun, Ali Zamroni belum ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif. 
 
Keempat orang yang telah menjadi tersangka dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan