Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Kerja sama itu terkait dengan penggunaan rumah tahanan (rutan) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Desember 2021.
Firli mengatakan rutan milik TNI AL digunakan menampung tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Penggunaan rutan itu tinggal menunggu pengukuhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca: KPK Bahas Penggunaan Rutan Milik TNI AL
Kerja sama ini diyakini merupakan bagian dari penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hubungan KPK dengan TNI AL semakin erat dengan kerja sama tersebut.
Firli berharap kerja sama ini bisa dikembangkan dalam bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Utamanya, kerja sama terkait implementasi peradilan koneksitas.
"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," ujar Firli.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Kerja sama itu terkait dengan penggunaan rumah tahanan (rutan) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya
pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Desember 2021.
Firli mengatakan rutan milik
TNI AL digunakan menampung tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Penggunaan rutan itu tinggal menunggu pengukuhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca:
KPK Bahas Penggunaan Rutan Milik TNI AL
Kerja sama ini diyakini merupakan bagian dari penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hubungan KPK dengan TNI AL semakin erat dengan kerja sama tersebut.
Firli berharap kerja sama ini bisa dikembangkan dalam bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Utamanya, kerja sama terkait implementasi peradilan koneksitas.
"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)