Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly--Medcom.id/Damar Iradat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly--Medcom.id/Damar Iradat

Restorative Justice Diharapkan Dapat Kurangi Beban Lapas

Whisnu Mardiansyah • 25 Januari 2018 19:47
Jakarta: Kelebihan kapasitas penghuni lapas menjadi masalah klasik. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru tentang restorative justice (restorasi keadilan) diharapkan dapat mengurangi beban lapas. 
 
"Nanti di RKUHP kita akan ada restorative justice, ini kita harapkan bisa mengurangi," kata Menkumham Yassona Laoly di Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018. 
 
Sebagai contoh, hukuman bagi pengguna narkotika. Kata Yassona, harus diubah dari pendekatan pidana ke pendekatan rehabilitasi. Pasalnya, penghuni lapas saat ini didominasi narapidana tindak pidana narkotika. 

"Coba bayangkan, di Belanda itu kosong penjara. Mengapa? Padahal tidak ada hukuman mati. Karena memang pendekatannya beda, paradigmanya berbeda," ujar Yassona. 
 
Baca: Penjara Sesak, Remisi Ketat, dan Amuk Napi
 

 
Upaya merehabilitasi puluhan ribu narapidana kasus narkotika hampir pernah dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. Saat itu Presiden dan Mahkamah Agung menyetujui membuat grasi terhadap 20 ribu terpidana penyalahgunaan narkotika. Namun, upaya itu gagal. 
 
"Saya sedang pikir ulang lagi. Bayangkan, sekarang 230 ribu (narapidana narkotika), kalau polisi dan BNN terus tangkapin bagaimana? Tidak mungkin kan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan