Jakarta: Polisi menyebut kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah menuju perdamaian. Ahok disebut akan memaafkan kedua tersangka.
"Pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor (damai) karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Namun, Yusri mengatakan kasus tersebut tetap berlanjut. Pasalnya, penyidik belum menerima pencabutan laporan dari Ahok dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
"Jadi begini saya sampaikan berkas perkaranya sudah kami lengkapi, tapi memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor, tapi kami belum terima sehingga berkas masih berjalan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri mengatakan polisi tidak bisa berandai-andai soal kelanjutan kasus ke depan. Kasus dihentikan jika pelapor telah mencabut laporan.
"Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," jelas dia.
Dua tersangka penghinaan berinisial KS, 67; dan EJ, 47, menemui Ahok di kediamannya pada Rabu, 23 September 2020. Kedua tersangka meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, Kamis, 24 September 2020.
Ramzy mengatakan pertemuan itu juga dihadiri istri Ahok, Puput Devita Nastiti. Ahok disebut telah memaafkan kedua tersangka sejak awal.
Ramzy mengaku laporan terhadap kedua tersangka belum dicabut. Namun, dia mengatakan Ahok berencana mencabut laporan tersebut.
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ dibekuk di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Baca: Dua Tersangka Penghina Temui Ahok Minta Maaf
Kedua pelaku dinilai mencemarkan nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Polisi menyebut kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok tengah menuju perdamaian. Ahok disebut akan memaafkan kedua tersangka.
"Pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor (damai) karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Namun, Yusri mengatakan kasus tersebut tetap berlanjut. Pasalnya, penyidik belum menerima pencabutan laporan dari Ahok dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
"Jadi begini saya sampaikan berkas perkaranya sudah kami lengkapi, tapi memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor, tapi kami belum terima sehingga berkas masih berjalan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri mengatakan polisi tidak bisa berandai-andai soal kelanjutan kasus ke depan. Kasus dihentikan jika pelapor telah mencabut laporan.
"Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," jelas dia.
Dua tersangka penghinaan berinisial KS, 67; dan EJ, 47, menemui Ahok di kediamannya pada Rabu, 23 September 2020. Kedua tersangka meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, Kamis, 24 September 2020.
Ramzy mengatakan pertemuan itu juga dihadiri istri Ahok, Puput Devita Nastiti. Ahok disebut telah memaafkan kedua tersangka sejak awal.
Ramzy mengaku laporan terhadap kedua tersangka belum dicabut. Namun, dia mengatakan Ahok berencana mencabut laporan tersebut.
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ dibekuk di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Baca:
Dua Tersangka Penghina Temui Ahok Minta Maaf
Kedua pelaku dinilai mencemarkan nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)